Rabu, 8 April 2026

Berita Mojokerto

Ditilang Polisi, Pemuda Ini Marah-marah Sambil Berucap, 'Diberi Solusi Dong'

Ketika petugas menjelaskan bahwa parkir di situ dilarang, pengendara motor tetap marah-marah dan pilih meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Musahadah
surya/sudharma adi
Petugas Dishub dan Polres Mojokerto Kota menilang sepeda motor yang parkir sembarangan, Selasa (25/10/2016). 

SURYA.co.id|MOJOKERTO - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kota Mojokerto dan Satpol PP serta Satlantas Polres Mojokerto Kota menertibkan parkir liar di beberapa ruas jalan, Selasa (25/10).

Dari penertiban itu, ada belasan sepeda motor dan mobil yang ditilang karena salah parkir atau berada di atas trotoar.

Razia dilakukan di Jalan Empu Nala, Jalan Mojopahit, dan seputaran wilayah Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto.

Di jalan-jalan itu, petugas gabungan menindak pelanggar rambu lalu lintas dan sejumlah pedagang yang membuka lapak di badan jalan.

Surat tilang pun diberikan pada pengemudi sepeda motor. Ada juga mobil yang digembosi bannya karena parkir di dekat rambu larangan parkir.

Ada juga pengendara sepeda motor yang protes ketika petugas akan menilang. Itu terjadi di Jl Mojopahit selatan.

Petugas dishub dan polisi bermaksud menilang pria berjaket coklat karena parkir di trotoar, tepat di bawah rambu larangan parkir. Tapi si pengendara berdalih bahwa parkir di tempat lain rawan dicuri.

"Kalau parkir di sini aman. Kalau memang tak boleh parkir di sini ya diberi solusi dong," kata si pengendara motor.

Ketika petugas menjelaskan bahwa parkir di situ dilarang, pengendara motor tetap marah-marah dan pilih meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya.

Kepala Dishub Kominfo Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, penertiban ini  melibatkan kepolisian dan Satpol PP. Sedangkan untuk penindakan, itu semua bergantung pelanggaran dan aturan yang dipakai.

"Kalau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), maka Satpol PP yang melakukan penindakan. Kalau ada pelanggaran pidana, kepolisian yang melakukan penindakan hukum," ujarnya.

Selain menindak pengendara yang memarkirkan kendaraan sembarangan, petugas juga mendata juru parkir (jukir) liar. "Tadi kami temui sejumlah jukir yang bukan dari kami (Dishub Kominfo) dan kami data. Itu yang diduga sering melakukan pungutan liar (pungli)," ujarnya.

Dijelaskan, ada beberapa modus jukir palsu itu untuk melakukan pungli. Tak jarang jukir palsu ini menarik retribusi parkir dengan nominal yang tak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Dishub Kominfo.

"Terkadang juga para oknum jukir ini melakukan aksi aktif, seperti membantu pengendara memarkir kendaraan. Dari situ, pengendara merasa iba dan memberikan uang untuk para oknum ini," jelasnya.

Dia juga akan mengeluarkan imbauan-imbauan yang ditujukan kepada jukir dan masyarakat. Dia berharap, dengan adanya imbauan itu, masyarakat menjadi sadar bahwa tarif parkir telah ditetapkan oleh Dishub Kominfo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved