Hukum Kriminal Surabaya
3 Pria Ini Ditangkap saat Nyabu Bareng, Ngakunya Baru Sekali Pakai
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 2,39 gram
Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id l SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu di rumah kos Jalan Tambak Wedi Tengah gang 8 Surabaya, Kamis (6/10/2016).
Tiga tersangka yang ditangkap, masing-masing Hidayatul Firdaud (20), warga Jalan Kedinding Lor Gang Mawar yang kos di lokasi penangkapan, Surya Hermawan (28), warga Jalan Tambak Anakan, dan Mahfud (29) warga Jalan Tambak Wedi Baru Gang 15 Surabaya.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiarti mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar ada pengguna narkoba di wilayahnya.
"Berbekal informasi dari warga, petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menggerebek rumah kos tersebut dan ketiganya tertangkap basah berpesta sabu," ujarnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (20/10/2016).
Dari tangan ketiga pelaku, petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti, berupa sabu - sabu seberat 2,39 gram, dua plastik sisa sabu seberat 0,4 gram, dan satu pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu seberat 1,7 gram.
Salah satu tersangka mengaku baru satu kali nyabu. "Saya baru satu kali nyabu, itu diajak teman," ujar Surya.
Surya menyebut dirinya membeli barang haram tersebut dengan cara patungan bersama Mahfud.
"Beli sabunya patungan sama teman, untuk beli satu poket sabu seharga Rp 150 ribu," ungkapnya.
Sementara Firdaus mengatakan baru dua bulan terakhir menjual barang haram tersebut.
"Saya dapat barang itu dari Madura, kemudian saya jual ke Surya dan Mahfud," katanya.
