Hukum Kriminal Surabaya
Rampas Mobil, Kawanan Debt Collector Dibekuk
"Perintahnya meminta mobil, ya kami jalankan. Saya dan teman-teman biasanya mendapat bayaran Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Yulis kepada Surya
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Yoni
SURYA.co.id | SURABAYA - Kawanan Dept Collector yang bertindak paksa merampas mobil di Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Enam Dept Collector dijebloskan ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
Enam Dept Collector yang diringkus polisi, yakni Coki (46), Yulis (34), Patars (26), Jefry (31), Chandra (21) dan Feri (24). Mereka berenam berasal dari Sidoarjo.
Polisi meringkus, Coki dkk karena melakukan perampasan mobil Suzuki Splash nopol W 926 BO milik Mahmud Fasa, warga Surabaya secara paksa pada 17 Oktober 2016.
"Para Dept Collector ini menyita mobil milik korban tanpa legalitas yang sah," jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa (18/10/2016).
Kawanan Dept Collector bertindak paksa kepada Mahmud Fasa dengan merampas mobil yang sedang dikendarai di Jl Tanjungsari Surabaya.
Begitu mobil korban dihentikan, para tersangka langsung meminta korban turun dari mobilnya.
Alasannya, mobil yang dikendarai ada masalah pembayaran angsuran dari salah satu lembaga pembiyaan di Surabaya.
"Tersangka memaksa korban turun dari mobil, kemudian menyuruh duduk di belakang. Sedang tersangka menguasai mobil dan membawanya ke lembaga pembiyaan," ucap Bayu kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Atas perlakuan dari para tersangka, korban tidak terima dan melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan itu, polisi akhirnya melakukan penangkapan kawanan Dept Collector.
Karena saat melakukan penyitaan mobil, tidak disertai surat dari lembaga pembiyaan. Tapi langsung main rampas.
"Kami kenai pasal 365 dan 368 KUHP, tentang pemerasan atau pencurian dengan kekerasan," terang Bayu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti mobil Suzuki Splah W 926 YE, Avanza W 690 YE, motor Honda Vario W 3034 WW, Honda Supra W 2538 WE.
Yulis, salah satu tersangka mengaku, dirinya hanya menjalankannya tugas dan perintah dari tempat kerjanya.
"Perintahnya meminta mobil, ya kami jalankan. Saya dan teman-teman biasanya mendapat bayaran Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Yulis kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Pengendara Motor ini Gugup saat Dihentikan Polisi, setelah Diperiksa ternyata . . . . |
![]() |
---|
Tepergok Sikat HP, Pria ini Berusaha Lari saat Diteriaki Copet, namun Apes Aksinya Keburu Dikepung |
![]() |
---|
Aparat Tindak Tegas Kejahatan Narkoba- Inilah Daftar Pelaku Narkoba di Jatim Ditembak selama 2017 |
![]() |
---|
Rekonstruksi Jambret Gadis Kembar - Motor Korban Ditendang lalu Oleng Ditabrak Mobil dari Depan |
![]() |
---|
Buntuti Penguntil Baju, Satpam Mal Kehilangan Jejak di Parkiran, Cara ini Pelaku akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|