Kejahatan Dimas Kanjeng
Berkas Pembunuhan Anak Buah Dimas Kanjeng Lengkap, Ini Lokasi Sidangnya
"Setelah mendaftar, kami tinggal menunggu jadwal sidangnya kapan. Mudah - mudahan minggu depan sudah bisa sidang,"
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Probolinggo memastikan berkas kasus pembunuhaan terhadap Ismail Hidayah, mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo telah lengkap (P21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kraksaan, Edi Sumarno berencana mendaftarkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dalam minggu ini.
"Setelah mendaftar, kami tinggal menunggu jadwal sidangnya kapan. Mudah - mudahan minggu depan sudah bisa sidang," katanya saat dihubungi, Rabu (12/10/2016) siang.
Ia memastikan sidang kasus pembunuhan yang menjerat petinggi Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini akan digelar di PN Kraksaan.
"Karena lokasinya ada di Probolinggo, sidang digelar di sini. Meski para tersangkanya ada di Surabaya. Nanti saat mau sidang para tersangka akan dibawa ke Probolinggo," ungkapnya.
Ia berharap, proses persidangan bisa berjalan lancar.
Diakui Edi, pihaknya sempat mendapatkan hambatan saat tersangka pembunuhan Ismail Hidayat, yakni Mishal Budianto, mengajukan pra peradilan atas penangkapannya beberapa waktu lalu di PN Kraksaan.
"Untungnya saat itu ditolak. Tapi sekali pun ada hambatan, kami sudah siap," tuturnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Polres Probolinggo jenazah Ismail di area kebun tebu Desa Tegal sono, Kecamatan Tegal Siwalan, Februari 2015 silam.
Saat itu, jenazahanya tanpa identitas sehingga disebut Mr X. Dalam proses identifikasi masih tidak diketahui identitasnya sehingga polisi memakamkan jenazah Ismail di rumah sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-dimas-kanjeng-taat-pribadi-ditahan_20161006_145346.jpg)