Senin, 18 Mei 2026

Pilgub DKI Jakarta

Dilaporkan Menghina Kitab Suci, Ahok Sebut ACTA Bakal Ditertawakan Polisi

"Bilang Ahok perlu dirajam , dihukumlah, macam-macam omongannya, karena menghina kitab suci,"

Tayang:
Editor: Musahadah
tribunnews.com/Dennis Destryawan
Ahok dan Djarot 

SURYA.co.id | JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terima disebut menghina kitab suci, hingga dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Ahok menyebut laporan ACTA atas dugaan pelecehan agama itu akan ditertawakan pihak kepolisian.

"Nanti polisi periksa juga bisa ketawa. Kan' dia (ACTA) menuduh saya menghina kitab suci. Yang menghina siapa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).

ACTA laporkan Ahok karena pernyataanya dianggap telah melecehkan agama. Pernyataan itu, disampaikan Ahok saat berdialog dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Kemudian, video sambutan Ahok itu, tersebar di sosial media.

Menurut Ahok, video yang tersebar itu tidak utuh. Karenanya dia mengunggah video utuh di akun Facebook untuk mengklarifikasi. Berdasarkan kedua video itu, pihak kepolisian dirasa Ahok tidak perlu memintai keterangannya.

"Polisi juga tidak usah panggil saya. Dia (polisi) bandingkan dari video juga sudah tahu. Sekarang harusnya yang melaporkan, yang menghina saya, yang fitnah saya," ucap Ahok.

Ahok merasa difitnah oleh ACTA disebut menyebarkan kebencian dan memprovokasi masyarakat. ACTA berpendapat, Ahok bisa dikenai Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Bilang Ahok perlu dirajam , dihukumlah, macam-macam omongannya, karena menghina kitab suci," tutup Ahok. (Dennis Destryawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved