Sabtu, 11 April 2026

Berita Banyuwangi

Banyuwangi Siapkan Raperda Pemenuhan Hak Difabel, Seperti Ini Rinciannya. . .

Misalnya bagaimana persamaan hak di bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, kesehatan dan pelayanan publik.

Penulis: Haorrahman | Editor: Titis Jati Permata
surya/haorrahman
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat berfoto bersama para petani yang mendapat asuransi usaha tani padi, Senin (19/9/2016). 

SURYA.co.id | BANYUWANGI - Selain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan Praktik Rentenir, Pemkab dan DPRD Banyuwangi sedang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Difabel.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemkab mendukung raperda tersebut.

Bersama dengan legislatif, pemkab serius membahasnya dan berharap perda perlindungan terhadap kaum difabel ini bisa segera disahkan.

“Lewat Perda ini, akan menjamin akses yang sama kepada para difabel. Selain juga tentunya melindungi mereka terhadap perlakuan diskriminatif dari masyarakat,” kata Anas, Jumat (30/9/2016).

Menurut Anas, difabel ini perlu diberi akses yang sama karena pada dasarnya mereka bukanlah orang yang tidak mampu, namun mereka ini memiliki kemampuan yang berbeda.

"Sesuai dengan asal katanya, difabel itu kan different ability. Di Banyuwangi, para difabel ini sudah banyak yang berprestasi maupun menghasilkan karya. Asal mereka diberi kepercayaan dan dijamin aksesnya, karyanya bisa berkembang," ujar Anas.

Seperti difabel di Banyuwangi yang berprestasi antara lain Wahyono penyandang tuna netra yang berhasil menjadi qori’ terbaik MTQ nasional.

Lalu ada Zulkarnain seorang tuna daksa yang berprofesi sebagai fotografer. Juga ada tuna daksa lain, Mustaq Bilal yang menekuni profesi pengrajin topeng barong.

Draft Raperda ini di dalamnya akan mengatur tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel.

Misalnya bagaimana persamaan hak di bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, kesehatan dan pelayanan publik.

Untuk bidang pendidikan, sekolah yang menolak menerima penyandang disabilitas akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis dan/atau membuat penyataan permohonan maaf yang diumumkan di media massa.

Pemda juga mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam program wajib belajar dua belas tahun, serta memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak mengikuti pendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.

“Bahkan, pemkab juga menyediakan beasiswa untuk difabel berprestasi, khususnya mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu,” kata Anas.

Saat ini, Banyuwangi menganggarkan Rp. 300 juta untuk program beasiswa pelajar difabel. Mereka diberi fasilitas beasiswa kuliah sampai selesai sesuai dengan jurusan yang diminati.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved