Berita Surabaya
Berkas Kasus Pembunuhan Abdul Gani Ditolak Kejari Surabaya, ini Alasannya
"Jadi tidak bisa sama-sama menetapkan tersangka," kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (29/9/2016).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Berkas perkara empat tersangka pembunuhan Abdul Gani yang dilimpahkan dari Kejati Jatim ke Kejari Surabaya ditolak karena terjadinya pembunuhan di Probolinggo.
Alasan lainnya, dua dari empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Surabaya masing-masing Wahyu Wijaya, 50, asal Surabaya; Wahyudi, 60, asal Salatiga; Ahmad Suryono, 54, asal Jombang dan Kurniadi, 50, asal Lombok, dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Probolinggo.
"Jadi tidak bisa sama-sama menetapkan tersangka," kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (29/9/2016).
Bagaimana dengan faktor keamanan? "Awalnya nggak ada masalah, memang banyak saksi yang dari sekitar Surabaya seperti Sidoarjo dan Wonogiri, Jateng. Tapi itu tadi dua tersangka sudah ditetapkan di Kejari Probolinggo," paparnya.
Apabila dipaksakan disidangkan di Surabaya, kata Didik, sepekan sekali harus dijemput dari Probolinggo menggunakan kendaraan. Tentunya banyak biaya yang dikeluarkan.
"Dari pertimbangan yang ada, akhirnya berkas dan tersangka dikirim ke Kejari Probolinggo," ujar Didik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/spd-wiyang-1_20151204_163302.jpg)