Kamis, 16 April 2026

Berita Pamekasan Madura

Bawa Tembakau Rajangan Kering dari Jawa, Arifin Jadi Tersangka

Dengan niat ini, sudah jelas tindakan tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan malakukan pelanggaran,” kata Osa Maliki kepada Surya (TRIBUNnews.

Penulis: Muchsin | Editor: Yoni
surya/muchsin
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki (kiri), menunjukkan tembakau kering rajangan Jawa, yang kini disita sebagai barang bukti, Selasa (27/9/2016). 

SURYA.co.id | PAMEKASAN – Setelah mengamankan truk Colt Diesel Mitsubhisi B 9360 TQA, bermuatan tembakau kering rajangan Jawa, seberat 9,3 kwintal, kini aparat Polres Pamekasan, Madura resmi menetapkan Arifin (48), warga Dusun Bunut Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini, lantaran Arifin membeli tembakau kering rajangan Jawa, untuk dicampurkan dengan tembakau kering rajangan Madura.

Tindakan Arifin ine melanggar hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan, Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Malili, Selasa (27/9/2016), mengatakan, berdasarkan keterangan saksi sopir truk, Sahlan Masduki, warga Dusun Tambak, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan dan keneknya, Sapraji (38), warga Dusun Pangaporan, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, serta keterangan Arifin, pembeli tembakau kering rajangan Jawa.

“Tersangka Arifin sengaja membeli tembakau rajangan kering dari Jawa untuk dicampur dengan tembakau Madura miliknya yang diketahui kualitasnya jelek. Dengan niat ini, sudah jelas tindakan tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan malakukan pelanggaran,” kata Osa Maliki kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Menurut Osa Maliki, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin bersama tim gabungan untuk mencegah tindakan terjadinya tindakan yang sama, seperti yang dilakukan tersangka Arifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan terdiri atas Polres Pamekasan, Kodim Pamekasan, Subdenpom IV Pamekasan, Satpol PP Pamekasan dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pamekasan, menggelar operasi tembakau.

Dalam operasi itu, berhasil mengamankan sebuah Colt Diesel Mitsubhisi B 9360 TQA, bermuatan tembakau kering rajangan Jawa, seberat 9,3 kwintal, Senin (26/9/2016), sekitar pukul 22.15.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved