Berita Gresik
Hakim PN Gresik Hukum Wanita Kurir Sabu asal Surabaya Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Atas putusan tersebut, penasihat hukum menerima, sedang jaksa nyatakan pikir-pikir.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Terdakwa Nurul Jannah (20), warga Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir, Surabaya, hanya diam saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan tahanan, Kamis (22/9/2016).
Putusan tersebut sangat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Pompy Polansky yamg menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsider 6 bulan penjara akibat memiliki 0.43 gram sabu.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terbukti terdakwa Nurul Janah mengkonsumsi sabu-sabu bersama temannya yang berkasnya terpisah. Menghukum terdakwa Nurul Janah dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim PN Gresik Lia Herawati.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurul Janah yaitu Imam Chambali menyatakan menerima sedangkan JPU Kejari Gresik Pompy Polansky menyakan pikir-pikir.
"Kami menerima putusan ini, sebab ini sudah sangat ringan dibandingkan perkara yang sama. Rata-rata di atas 4 tahun putusannya," kata Imam.
Nurul Jannah diseret ke meja hijau diduga telah menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Saat itu, Kamis, 31 Maret 2016, pukul 19.30 WIB, di depan toilet SPBU Sentolang, Jl Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Gresik karena membawa sabu-sabu seberat 0,43 gram yang digenggam di tangan kanannya. Barang tersebut rencananya dikirimkan kepada pemesan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gresik-wanita-kurir-sabu-asal-surabaya_20160922_232543.jpg)