Minggu, 12 April 2026

Berita Kampus Surabaya

Tenaga Apoteker Dianggap Kurang Berperan Edukasi Masyarakat

“Etika profesi apoteker masih rendah, masih terlalu orientasi produk. Jadi perlu adanya sinergi dengan tenaga kesehatan juga. Agar peranan apoteker in

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Yoni
surya/Sulvi Sofiana
Suasana seminar Obat sebagai Komoditas Strategis dalam Mewujudkan Masyarakat Sehat itu dilangsungkan di Aula FF Unair, Senin (19/9/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Keberadaan tenaga apoteker dianggap kurang berperan dalam mengedukasi masyarakat.

Keberadaan apotekerRbahkan hanya dianggap sebagai penyedia dan penyalur obat. Hal ini dipaparkan Guru Besar Fakultas Farmasi Univeraitas Airlangga (Unair), Prof Fasich diskusi panel "Obat sebagai Komoditas Strategis dalam Mewujudkan Masyarakat Sehat" di Aula Fakultas Farmasi Unair Surabaya, Senin (19/9/2016).

“Etika profesi apoteker masih rendah, masih terlalu orientasi produk. Jadi perlu adanya sinergi dengan tenaga kesehatan juga. Agar peranan apoteker ini bisa maksimal,”ungkapnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Menurutnya, dengan tenaga kesehatan dapat bersinergi untuk menghasilkan kondisi yang harmonis dalam pelayanan kesehatan.

Sehingga ia menyimpulkan empat hal yang perlu dievaluasi dalam profesi apoteker.

“Hubungan kerja dan kepercayaan yang rendah harus diperbaiki, kemudian berbagi informasi antar tenaga kesehatan. Harus bersikap independen, dan akuntabilitas setiap organisasi,”lanjutnya.

Sementara itu, Prof Tutus Gusdinar Kartawinata, anggota Komite Farmasi Nasional menyoroti aturan yang memuat tenaga kefarmasian dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2014.

Dalam regulasi tersebut, ia mempertanyakan posisi para ilmuwan farmasi.

Sebab, tenaga kesehatan tersebut terdiri dari apoteker (profesi), dan tenaga teknis kefarmasian (vokasi).

"Problemnya adalah di mana posisi para scientist?," tanya Tutus kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Posisi apoteker dalam UU No. 36 tahun 2009 juga dipertanyakan oleh Nurul Falah Eddy Pariang, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia.

Menurut Nurul, regulasi yang tertulis dalam pasal 108 ayat 1 cenderung multitafsir meski sudah mengandung penjelasan.

Penafsiran yang dimaksud adalah praktik kefarmasian bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti dokter, dan dokter gigi apabila apoteker sedang tidak berada di tempat.

“Kekuatan regulasi ini juga menjadi kekuatan dalam peran apoteker, jadi tidak sekedar sebagai penjual obat,”tegasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved