Berita unik

Edan! Pria Ini Bercinta Dengan Seekor Kuda dan Merekamnya

Perbuatannya yang di luar kelaziman itu terbukti oleh sebuah rekaman video di ponselnya.

Youtube/Tomska
Ilustrasi 

SURYA Online, INGGRIS - Shane Trafford Taylor Waters terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum di Lancashire, Inggris, karena melakukan perbuatan tidak senonoh.

Lelaki berusia 36 tahun itu terungkap telah melakukan persetubuhan dengan seekor kuda di sebuah desa kecil bernama Oswaldtwistle. Aksi gila itu dia lakukan di istal atau kandang kuda Town Bent.

Perbuatannya yang di luar kelaziman itu terbukti oleh sebuah rekaman video di ponselnya. Ya, saat melakukan perbuatan menjijikkan itu, Shane memang mendokumentasikannya.

Selain harus berurusan dengan polisi, Shane juga dilarang mendekat ke istal di daerah tersebut dalam jarak 100 meter.

Jaksa setempat, Philippa White, mengatakan bahwa perbuatan tak senonoh yang dilakukan Shane diungkap pertama kali ketika Bernadette Hilary, pemilik kuda, hendak memeriksa kuda-kudanya.

"Saat itu dia (Bernadette Hilary) melihat seorang pria keluar dari kandang. Pria itu adalah salah satu staf di tokonya," ujar White seperti ditulis oleh Mirror.co.uk/

Saat memeriksa kudanya kemudian, Bernadette mendapati ada yang aneh dengan salah satu kudanya. Kaki belakang kuda tersebut cedera.

Merasa curiga, dia pun menghubungi kepolisian setempat.

"Saat diinterogasi, Shane mulanya bersikeras bahwa keberadaannya di kandang itu adalah untuk menenangkan kuda tersebut. Tetapi kemudian dia akhirnya mengakui bahwa telah melakukan hubungan seksual dengan kuda tersebut. Dia juga mengakui telah merekam tindakan tersebut," urainya.

Belakangan diketahui bahwa aksi ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada 1997 silam, pria tersebut juga melakukan tindakan serupa.

Pengacara Shane, Richard Prew, mengatakan bahwa apa yang dibutuhkan oleh kliennya bukanlah hukuman. Tetapi pertolongan.

"Saat polisi memeriksanya, disimpulkan bahwa dia membutuhkan dukungan psikater. Jadi jelas bahwa yang dibutuhkannya adalah pertolongan untuk sembuh, bukan hukuman," tutur pengacara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved