Berita Nasional
Irman Gusman: KPK Terlalu Dini Mengumumkan Status Pemberian Uang Sebagai Suap!
KPK terlalu dini mengumumkan atatus uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yg menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah...
Penulis: Eben Haezer Panca | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA Online, JAKARTA - Ketua DPD (Dewan Pertimbangan Daerah) RI, Irman Gusman, menyesalkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terlalu dini mengumumkan pemberian uang kepadanya sebagai bentuk suap.
Hal ini dia sampaikan setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Sabtu (17/9/2016) dini hari di kawasan Jakarta Selatan.
Penjelasan Irman Gusman itu disebarkan kepada media massa melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Berikut adalah isi pesan yang disampaikan Irman Gusman:
TEMAN2,
Kolega dan sahabat.
Saya ingin membantah apa yang sekarang sedang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap:
1. Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima selalu ada saja Yg datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu.
2. Saya tidak bisa menolak orang datang bertamu Dan minta tolong. Tapi saya juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.
3. Maka terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak dan telah saya tolak.
4. KPK terlalu dini mengumumkan atatus uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yg menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya.
5. Saya meminta semua tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. Saya sebagai pimpinan DPD RI Yg telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai.
Demikianlah klarifikasi sementara saya.
Irman Gusman
Ketua DPD RI
Seperti diketahui, KPK telah mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan karena diduga terkait kasus suap pengurusan sebuah proyek di daerah.
Empat orang yang ditangkap di antaranya merupakan "orang penting" di kursi DPD dan ada di antaranya dari kalangan swasta.
Dalam 1x24 KPK akan menentukan status hukum keempat orang yang diamankan tersebut.
Jika terbukti sesuai dugaan maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/irman-gusman_20160917_160647.jpg)