Senin, 27 April 2026

Berita Mojokerto

Awasi TKA Ilegal di Mojokerto, Disnaker Turunkan Empat Tim

"Tim ini akan datang ke perusahaan itu dan memeriksa kondisi perusahaan, termasuk jika ada TKA yang diduga ilegal," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.c

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Yoni

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kabupaten Mojokerto memang tak mudah terendus.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto mengoptimalkan pengawasan TKA ilegal dengan menurunkan empat tim di Kabupaten Mojokerto.

Kabid Pengawasan Disnaker Kabupaten Mojokerto, Haryanto menuturkan, pengawasan ini dilakukan secara rutin atau tiga bulan sekali untuk memeriksa perusahaan yang diadukan serikat buruh.

"Tim ini akan datang ke perusahaan itu dan memeriksa kondisi perusahaan, termasuk jika ada TKA yang diduga ilegal," ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (16/9/2016).

Agar proses pengawasan pada sekira 650 perusahaan berjalan optimal, maka disnaker membagi 9 pengawas itu ke dalam empat tim.

Masing-masing tim mengawasi empat sampai lima kecamatan. Selain itu, agar pengawasan berjalan efektif, maka empat tim ini juga sering digeser wilayah pengawasannya.

"Ada beberapa kecamatan yang memang banyak pabriknya seperti di Ngoro dan Jetis. Pengawasannya harus dilakukan merata," katanya sembari menegaskan bahwa dia tak hafal jumlah TKA di Kabupaten Mojokerto kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Tak hanya itu saja, khusus untuk pantauan dan pengawasan izin kerja para TKA, disnaker sebenarnya sudah tergabung dalam tim pengawas bersama Imigrasi Surabaya, Polres Mojokerto dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Mojokerto.

Dengan koordinator dari Imigrasi Surabaya, tim gabungan ini bakal turun ke perusahaan yang memiliki TKA ilegal. Jika memang ada, maka TKA ilegal itu langsung diciduk dan dideportasi.

"Namun selama pengawasan selama 2016 ini, kami tak menemukan ada TKA ilegal," ujarnya.

Meski begitu, disnaker berusaha menindaklanjuti pengaduan dari serikat buruh perusahaan terkait hubungan kerja dan masalah izin kerja TKA.

Jika dari hasil pemeriksaan disnaker dan nota pemeriksaan itu tak ditindaklanjuti perusahaan, maka setelah tujuh hari disnaker bakal mengirim nota pemeriksaan kedua.

"Kalau tak ada tindak lanjut selama 14 hari, ada nota ketiga. Bila tetap membandel, maka polisi akan datang dan memberi sanksi tipiring. Jika itu terkait TKA, maka Imigrasi dan polisi yang datang dan mendeportasi mereka," pungkasnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved