Mancanegara
Ternyata Amerika Masih Izinkan Pernikahan di Bawah Umur
Berdasarkan data Departemen Kesehatan Virginia, sebanyak 4.500 anak-anak menikah antara 2004-2013.
SURYA Online, WASHINGTON - Setidaknya 116 negara di dunia termasuk Amerika Serikat, masih mengizinkan dilangsungkannya pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. Demikian hasil laporan terbaru Pew Research Center.
Menurut penelitian lembaga tersebut, sebanyak 153 negara di dunia sudah menetapkan usia 18 tahun adalah usia minimal untuk menikah.
Namun banyak negara yang belum menerapkan usia minimum pernikahan ini. Di antaranya adalah Irak, Jamaika dan Uruguay yang mengizinkan anak-anak menikah tanpa persetujuan orangtua.
Di Amerika Serikat, salah satu wilayah yang tidak menerapkan usia minimum untuk menikah adalah negara bagian Virginia.
Berdasarkan data Departemen Kesehatan Virginia, sebanyak 4.500 anak-anak menikah antara 2004-2013. Sebagian besar adalah anak-anak perempuan yang menikahi pria dewasa.
Pada Juli lalu negara bagian Virginia mengganti undang-undang yang mengizinkan anak perempuan berusia 13 tahun menikah jika dipastikan telah mengandung dan mendapat izin orangtua.
Undang-undang ini mengecewakan Senator Jill Vogel yang mendorong undang-undang untuk melarang pernikahan di bawah usia 18 tahun.
"Ini adalah hal yang tak bisa dipercaya dalam pembentukan sebuah undang-undang yang membuat pernikahan menjadi cara untuk menghindari tuntutan hukum," ujar Vogel.
Beberapa negara bagian lain, seperti Florida dan New Mexico juga tak memberikan batasan usia pernikahan minimum terutuama jika pihak perempuan sudah mengandung.
Dan semua negara bagian di AS diketahui membiarkan anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk menikah.