Senin, 13 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Bea Cukai Musnahkan 14.172 Botol Minuman Keras di Surabaya

Ratusan botol miras itu dimusnahkan karena sudah melebihi batas selama 30 hari penimbunan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Primamas Segara Unggul.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PEMUSNAHAN MIRAS - Petugas memusnahkan barang bukti miras menggunakan alat berat, Rabu (14/9/2016). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak mengamankan 14.174 botol miras untuk dimusnahkan karena melanggar ketentuan larangan atau pembatasan di bidang impor dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 562.950.000. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) memusnahkan 14.172 botol minuman keras (miras) ilegal di pergudangan Kalianak, Surabaya, Rabu (14/9/2016) siang.

Ratusan botol miras itu dimusnahkan karena sudah melebihi batas selama 30 hari penimbunan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Primamas Segara Unggul. Selama jangka waktu itu, pemilik barang ini tidak diselesaikan oleh pemiliknya.

Miras ini tidak bisa diimpor karena terbentur dengan ketentuan larangan dan atau pembatasan bidang impor sesuai dengan Undang–Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, pasal 53 ayat 4.

Dalam acara ini, tidak hanya miras yang dimusnahkan. Ada kain perca, kotak kecil tempat obat, 150 sachet obat dan makanan berbagai merk, makanan ringan, kaset VCD, hiasan pohon natal , sepatu sandal anak dan dewasa, dan masih banyak lagi. Barang–barang terbentur dengan kasus yang sama dialami oleh miras diatas.

Untuk miras, Bea Cukai memusnahkannya menggunakan alat bantu mesin gilas. Sedangkan untuk barang – barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar habis di tungku.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak Efrizal mengatakan, pemusnahan ini merupakan keputusan bersama setelah barang – barang diatas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) karena pemiliknya tidak segera mengurus surat dan kelengkapan lainnya.

“Setelah dinyatakan BMN, Negara berhak menentukan apakah barang ini dilelang, dihibakan, atau dimusnahkan. Keputusan kemarin menyatakan bahwa barang ini dilelang,” katanya.

Dia mengatakan, jika barang – barang ini diimpor bebas di Indonesia, maka Negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 667 juta, karena barang ini tidak memiliki izin lengkap alias barang penyelundupan.

"Kami akan memperketat terkait barang–barang impor seperti ini,” terangnya.

Saat ini, kata dia , pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang – barang ini. “Sementara ini, kami belum mengetahui pemiliknya, karena saat kami amankan itu polosan tidak ada keterangan nama pemiliknya,” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved