Berita Kediri
Polisi Grebek Judi Pos Kamling, Empat Pelaku Diringkus
Kasus ini bermula dari keresahan warga Jl Argowayang, karena lokasi Pos Kamling yang biasa dimanfaatkan untuk jaga malam, malah dijadikan arena judi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA Online, KEDIRI - Arena judi di Pos Kamling Jl Argowayang, Pare Kabupaten Kediri digrebek anggota Satreskrim Polsek Pare, Sabtu (10/9/2016).
Empat pelaku judi diamankan bersama barang bukti alat yang dipakai untuk berjudi.
Mereka masing-masing adalah Sani (56), Sunarko (43) dan Jamadi (53) ketiganya warga Jl Argowayang, serta Sumardi (66) warga Jl Letjen Sutoyo Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Sementara barang bukti yang diamankan satu pak kartu remi, dua spidol warna hitam, pecahan keramik bertuliskan angka taruhan dan uang tunai Rp 201.000.
Kasus ini bermula dari keresahan warga Jl Argowayang, karena lokasi Pos Kamling yang biasa dimanfaatkan untuk jaga malam menjadi langganan arena judi para pelaku.
Petugas Polsek Pare yang mendapat laporan kemudian melakukan penggrebekan di lokasi. Saat petugas datang, para pelaku sedang asyik memainkan judi kartu reminya.
Para pelaku judi tidak dapat mengelak kemudian bersama barang bukti yang ditemukan di TKP digelandang ke Mapolsek Pare.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, para tersangka kasus judi sudah diamankan di Mapolsek Pare untuk diproses lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/judi-pos-kamling_20160910_123340.jpg)