Hukum Kriminal Surabaya
Hakim Bebaskan Ervan Meski Gagal Datangkan Dimitri Vegas & Like Mike ke Surabaya
Event Organizer (EO) konser, Ervan Anugerah Asmoro, terdakwa perkara penipuan konser artis DJ Dimitri Vegas & Like Mike akhirnya bebas.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Event Organizer (EO) konser, Ervan Anugerah Asmoro, terdakwa perkara penipuan konser artis DJ Dimitri Vegas & Like Mike akhirnya bebas dari tuntutan 1,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.
Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto menyatakan, perkara yang menjerat Ervan ini bukan pidana.
Pertimbangannya, hakim Sigit menerangkan, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Ervan tidak terdapat unsur penipuan sehingga dianggap bukan merupakan tindak pidana.
Menurut majelis hakim, perkara ini merupakan hubungan hukum keperdataan.
Atas dasar itulah, terdakwa Ervan diputus bebas dari tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging).
Kuasa hukum terdakwa Ervan, Dr Ismu Gunadi W, Dody Iswandono dan Nur Hadi mengaku bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ervan.
"Sejak awal saya sudah menduga ini dipaksakan dan klien kami akan bebas," ungkap Sody Iswandono, Sabtu (10/9/2016).
BERITA SEBELUMNYA: Gagal Datangkan Dimitri Vegas & Like Mike ke Surabaya, Masuk Tahanan Akibatnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/duo-belgia-dimitri-thivaios-dan-michael-thivaios_20160318_223312.jpg)