Minggu, 19 April 2026

Berita Surabaya

Dispenda Jatim Akui Ada Yang Menggantungkan Program Pemutihan Ini

"Tapi yang telat-telat begini ya sekitar 5 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim Bobby Soemiarsono.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
tribunnews
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Jutaan warga Jatim yang menunggu program pemutihan pajak akan bisa menikmatinya mulai 5 September 2016 besok. Namun diakui bahwa tidak sedikit wajib pajak atau pemilik kendaraan yang lebih baik menunggu pemitihan ketimbang membayar pajak tepat waktu.

"Bagi yang belum sempat dan telat, pasti mereka akan menunggu pemutihan ini. Tapi yang telat-telat begini ya sekitar 5 persen," kata Kepala Dispenda Jatim Bobby Soemiarsono.

Namun digelarnya pemutihan pajak dan gratis biaya balik nama itu mengingat kondisi perekonomian saat ini tengah lesu. Meski setiap tahun, Jatim selalu membuka program pemutihan denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan. Denda pajak biasanya 2 persen.

Sementara biaya balik nama itu 1 persen dari nilai kendaraan. Ditambah biaya administrasi lainnya. Jika harga mobil itu 100 juta makan biaya balik nama sekitar Rp 1,5 juta. "Lumayan kan gratis. Kalau dibaliknamakan kan gengsinya naik, selain ada kepastian hukum," kata Bobby.

Mulai Senin, 5 September 2016 besok, masyarakat Jatim sudah bisa menikmati layanan pemutihan dendak pajak dan bea balik nama kendaraan. Semua bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya gratis.

Selama tiga bulan ke depan, pemilik kendaaan yang nunggak pajak tak perlu cemas dendanya. Semua diputihkan. Hanya membayar biaya pokok. Layanan ini berlaku mulai 5 September - 3 Desember 2016.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved