Hukum Kriminal Surabaya
Samsul Belanja Sabu-sabu dari Madura lalu Simpan dalam Kandang Sapi di Surabaya
“Saya ambil barang itu dari Madura, biasanya membeli sabu sebanyak 5 gram dan kemudian dijadikan poket-poket kecil untuk dijual lagi," katanya.
Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Yuli
SURYA.co.id l SURABAYA – Samsul (42), warga Jalan Bendul Merisi, Surabaya, menyimpan 2,73 gram sabu-sabu di kandang sapi miliknya.
“Berbekal informasi dari warga setempat, akhirnya kami dapat meringkus pelaku beserta barang buktinya di kandang sapi miliknya,” ujar Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton, Kamis (1/9/2016).
Anton menambahkan, Sambul ditangkap sejak Selasa (20/8/2016). Setelah disidik, Samsul mengaku menjalankan bisnis haramnya sejak 3 tahun lalu.
“Saya ambil barang itu dari Madura, biasanya membeli sabu sebanyak 5 gram dan kemudian dijadikan poket-poket kecil untuk dijual dengan kisaran harga Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu,” ungkap Samsul.
Barang bukti yang disita adalah seperangkat alat hisap atau bong, satu unit handphone Nokia dan uang Rp 400 ribu.
Kini, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/beritajatim-wakasat-reskoba-polrestabes-surabaya-kompol-anton_20160901_223324.jpg)