Hukum Kriminal Surabaya
Wartawan Antar Sabu-sabu, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait SH saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Sari kepada S
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni
SURYA.co.id | SURABAYA - Oknum wartawan online, Abdul Gofur yang tinggal di Jalan Kapas Madya, Surabaya terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/8/2016).
Ia diadili lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu (SS). Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 1 dan melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait SH saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Sari kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono SH menunjuk Fariji SH dari LBH Lacak untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan.
"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, saudara wajib didampingi seorang penasihat hukum, dan saudara akan didampingi oleh Bapak Fariji, dari LBH Lacak yang juga mantan wartawan sama seperti profesi Anda sekarang," ucap hakim Anton yang langsung diamini terdakwa Gofur kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sesuai dakwaan yang ada, terdakwa ditangkap pada 14 April 2016 lalu di Desa Suko Legok, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Terdakwa saat itu hendak mengirim SS seberat 0,56 gram ke polisi yang menyamar menjadi pembeli.
Ketika ditangkap, oknum wartawan ini sempat membuang SS yang berada dalam penguasaannya. Namun terdakwa akhirnya mengakui jika barang bukti itu miliknya.
Dalam penyidikan, barang haram itu diperoleh terdakwa dari Bambang Irawan (berkas terpisah) seharga Rp 600.000.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/palu-hakim_20150512_163808.jpg)