Berita Surabaya
Berkas Dinyatakan Sempurna, Perkara Seorang Dicabuli 8 Bocah segera Disidang, begini Awal Kasusnya
"Setelah beberapa waktu lalu kami melakukan ekspose, akhirnya kami sepakat per hari ini berkas perkaranya telah P21," ujar Didik, Jumat (19/8/2016).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Perkara pencabulan 8 anak di bawah umur yang pernah menggegerkan Surabaya segera masuk persidangan. Kepastian itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara pencabulan bicah sudah sempurna (P-21).
Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi SH mengungkapkan berkas perkara cabul yang dilakukan 8 anak dinyatakan sempurna setelah ekspose.
"Setelah beberapa waktu lalu kami melakukan ekspose, akhirnya kami sepakat per hari ini berkas perkaranya telah P21," ujar Didik, Jumat (19/8/2016).
Dalam waktu dekat, tim jaksa segera menyusun rencana dakwaan (rendak) agar kasusnya segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Beberapa jaksa telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara yang membelit para pelaku yang masih di bawah umur.
Kapan 8 tersangka menjalani pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), Didik belum bisa memastikan.
"Kalau hal itu (pelimpahan tahap dua) tergantung dari penyidik Polrestabes Surabaya. Kami hanya menunggu," terangnya.
Sebelumnya, berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Surabaya beberapa waktu lalu.
Namun saat itu, tim jaksa peneliti memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polrestabes Surabaya.
Alasannya, saat itu belum lengkapnya syarat formil maupun materiil yang belum memenuhi unsur untuk bisa dibawa ke persidangan.
Setelah jaksa memberi petunjuk agar penyidik memisahkan berkas perkara karena tindakan pencabulan yang dilakukan 8 tersangka berada di lokasi yang berbeda-beda.
Peristiwa itu mencuat saat Sulvi (nama samaran) menjadi korban pencabulan 8 bocah sejak April 2016.
Warga Kalibokor ini menjadi korban pencabulan sejak dirinya berusia 4 tahun. Salah satu tersangka pelaku pencabulan adalah AS, yang tak lain tetangganya sendiri.
Selama melakukan perbuatan tak senonoh, AS menenggak pil koplo yang juga diberikan pada Sulvi.
Terakhir pada April 2016, AS mengajak serta 7 bocah lainnya untuk mencabuli anak yang masih bau kencur itu.
Aksi abnormal ini dilakukan di beberapa tempat seperti balai RW dan pinggiran rel kereta.
Atas perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/spd-wiyang-1_20151204_163302.jpg)