Jumat, 8 Mei 2026

Berita Madiun

Waduk Kedungbrubus Madiun Rusak Parah, Pasir Diambil Tanpa Izin

"Pasir hasil menambang di sungai Kedungbrubus itu dijual ke proyek Jalan Tol di wilayah Kabupaten Magetan dan Ngawi,"kata Iwan warga setempat kepada S

Tayang:
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
Surya/ Izi Hartono
Suasana penambangan ilegal 

SURYA.co.id | MADIUN - Dampak mega proyek Jalan Tol Kertosono - Matingan, Kabupaten Ngawi, Jatim banyak membawa kerusakan lingkungan di wilayah Karesidenan Madiun karena praktek penambangan tanah uruk, pasir dan batu liar.

Tidak hanya gunung yang dikeruk, tapi juga sungai Kedungbrubus, yang memasok air ke Waduk Kedungbrubus, Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang merupakan wilayah PT Perhutani Kuasa Pemangku Hutan (KPH) Saradan.

Akibatnya, sungai Kedungbrubus terancam tidak bisa lagi memasok air ke Waduk setempat.

Diduga penambangan pasir di sungai Kedungbrubus itu diketahui aparat setempat, karena mereka penambang bebas membawa keluar pasir hasil mengeruk sungai Kedungbrubus yang lokasinya berada di tengah tengah hutan KPH Saradan itu.

"Pasir hasil menambang di sungai Kedungbrubus itu dijual ke proyek Jalan Tol di wilayah Kabupaten Magetan dan Ngawi,"kata Iwan warga setempat kepada Surya, Kamis (18/8/2016) kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Truk dan alat berat yang dibawa penambang masuk wilayah hutan itu mengakibatkan lingkungan di hutan Saradan, Kabupaten Madiun, rusak parah.

"Memang aneh kalau penjaga hutan, dan Polisi serta perangkat desa setempat tidak tahu adanya penambangan tanpa izin itu,"ujarnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Warga, tambahnya, sudah sering menginformasikan aktivitas penambangan yang melibatkan puluhan dump truk berkapasitas melebihi tonase dan sejumlah ekskavator yang keluar masuk hutan, sehingga banyak kawasan hutan yang rusak akibat ulah penambang itu.

"Pembuatan jalan untuk keluar masuk kendaraan besar si hutan itu pastinya menebangi ratusan tegakan (pohon) hutan, pastinya orang Perhutani tahu. Tapi mengapa mereka diam, kalau itu tidak ada izin penambangan,"katanya.

Administratur (ADM) KPH Saradan Amas Wijaya yang dikonfirmasi mengakui pernah ada orang yang mengaku dari CV Manah Tatag yang meminta izin, namun bukan izin penambangan, tapi izin untuk proyek normalisasi sungai Kedungbrubus.

"Tapi kalau dalam perjalanan, proyek normalisasi yang dikatakan itu hanya untuk kedok, ya saya sebagai Pimpinan di KPH Saradan akan melarang dan menghentikan aktivitas penambangan itu,"kata Amas Wijaya kepada Surya, dikantornya, Kamis (18/8/2016).

Dikatakan Amas, kalau normalisasi berarti ada yang biayai, dan pastinya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Namun, kalau sampai hasil pengerukan dibawa keluar dari lokasi atau dikomersilkan, CV Manah Tatag harus izin ke Dinas Pertambangan Provonsi Jawa Timur

"Kalau masih beraktivitas, saya akan koordinasi dengan Polisi, untuk menghentikan penambangan itu atau menutup karena tanpa izin alias liar,"kata Amas Wijaya, mantan administratus KPH Bojonegoro ini.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved