Berita Bojonegoro
AJI-PWI Bojonegoro Kecam Kekerasan TNI AU Terhadap Jurnalis di Medan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro mengecam tindak kekerasan oleh oknum TNI AU dan Paskhas
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | BOJONEGORO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro mengecam tindak kekerasan oleh oknum TNI AU dan Paskhas terhadap jurnalis yang bertugas jurnalistik di Jalan SMA Dua Medan, Sumatera Utara, Senin (15/8/2016).
Dua jurnalis yang menjadi korban kekerasan, yakni, Array Argus (jurnalis Tribun Medan) dan Andry Safrin (jurnalis MNCTV).
Awalnya, Array dan Andry meliput unjuk rasa warga yang mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa. Namun, tiba-tiba bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU.
Array dan Andry diserang secara brutal oleh prajurit TNI dengan menggunakan pentungan kayu, tombak, dan senjata laras panjang.
Saat meliput, Array sudah menunjukkan kartu identitas jurnalis, tetapi oknum prajurit TNI AU tetap memukul dan menginjak-injak tubuh Array.
Sementara, Andry juga dipukuli dengan pentungan dan kayu. Ponsel, kamera, serta dompet milik Andry juga dirampas. Sampai saat ini kedua jurnalis masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Atas kejadian itu, AJI dan PWI Bojonegoro menggelar aksi di depan kantor Polisi Militer di Jalan Rajekwesi. Mereka berorasi dan menaburkan bunga di kamera dan kartu pers.
“Kami mengecam kekerasan terhadap jurnalis. Tindakan kekerasan itu mencerminkan TNI AU masih memakai pola lama seperti masa orde baru dalam menyelesaikan masalah,” ujar Koordinator Lapangan, Khorij Ansori yang juga Sekretaris AJI Bojonegoro, Selasa (16/8/2016).
Peserta aksi menuntut POM TNI AU mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis itu dan memberi hukuman setimpal kepada prajurit TNI AU yang melanggar hukum.
Menurut Ketua AJI Bojonegoro, Anas Abdul Ghofur, tindakan kekerasan dan penganiayaan itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
“Dalam melakukan tugas tugasnya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.
Anas menambahkan, AJI Bojonegoro secara tegas menolak segala bentuk praktik imunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. “AJI Bojonegoro bersama AJI Indonesia akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-bojonegoro-aji-pwi_20160816_163507.jpg)