Berita Surabaya
Palsukan Surat Gadai, Pria ini Meringkuk di Sel Mapolsek Rungkut, begini Modusnya
Modusnya, barang korban yang digadaikan di Koperasi Kosipral hanya sebagian, sedang barang yang lain dibuatkan nota palsu oleh tersangka.
Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang pria yang bernama Purwadi (45) asal Dusun Sepande Keluarahan Tambak Agung Kecamatan Puri Mojokerto ini, nekat menipu Rukhmini (40) warga Jalan Layar Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya dengan modus memalsukan nota gadai perhiasan milik korbannya.
Awalnya, pelaku yang bekerja sebagai kasir di Koperasi Kospiral Toko perhiasan Nogo Mas di Jalan Raya Rungkut Kidul Industri Kecamatan Rungkut Surabaya, mendapat konsumen gadai Rukmini (korban).
Rukmini saat itu menggadaikan barang miliknya berupa dua gelang, satu kalung, dan satu liontin senilai 10 juta rupiah, Jumat (6/5/2016).
Namun barang yang digadai oleh korban, dimasukkan ke Koperasi Kosipral oleh tersangka, hanya berupa kalung dan liontin saja, sedangkan perhiasan gelang milik korban dibuat nota tersendiri atau dipalsulkan oleh tersangka dengan nama penggadai Joko warga Pesantren 98 Rungkut Surabaya.
Setelah berhasil memalsukan nota tersebut, pelaku pun mendapatkan uang hasil gadai dari barang milik korban sebanyak Rp 5 juta dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Selang beberapa lama barang milik korban digadaikan, korban pun berniat untuk mengambil kembali perhiasan miliknya yang digadaikan di Koperasi Kospiral Toko perhiasan Nogo Mas, Sabtu (30/7/2016).
Namun, ketika saat diambil barang milik korban, ternyata daftar buku catatan pinjaman barang yang digadaikannya berbeda dengan nota yang diberikan oleh pelaku.
Seketika itu, korban pun sempat mencurigai pelaku dan langsung melaporkannya ke pihak Polsek Rungkut Surabaya.
Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari korban bahwa telah menjadi korban aksi penipuan nota palsu penggadaian perhiasan.
"Modus tersangka memanfaatkan kesempatan memalsu data dengan membuat nota gadai fiktif, melalui nota gadai, tersangka memasukkan barang penggadai ke Koperasi Kosipral tidak sesuai dengan identitas barang yang digadaikan penggadai," ujarnya di Mapolsek Rungkut Surabaya, Rabu (10/8/2016).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar nota gadai, satu perhiasan gelang, satu perhiasan kalung, dan satu buku catatan pinjaman.
Atas kejahatan pelaku, tersangka akan dijerat hukuman Pasal 374 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-pemalsuan_20160810_204521.jpg)