Berita Surabaya
Materai Palsu, Kulakannya Rp 2.500 Dijual Rp 7.000, Jualnya vi Online
Hendri mengaku membeli materai palsu itu seharga Rp 2.500 melalui website penjualan online. Hendri mempercayakan penjualan kepada David.
Penulis: Zainuddin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Hendri Arifianto (37) baru menjalankan bisnis materai palsu sejak Mei 2016. Tapi warga Gayungsari ini gagal mengembangkannya.
Hal ini lantaran anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya keburu menangkapnya.
Polisi menyita 1.010 materai palsu, uang Rp 1,3 juta, dan dua ponsel. Polisi juga menangkap David Sujoto (47) yang biasa menjual materai palsu tersebut.
Hendri mengaku membeli materai palsu itu seharga Rp 2.500 melalui website penjualan online. Hendri mempercayakan penjualan materai palsu itu kepada David.
"Saya hanya ambil untung sebesar Rp 500 per materai," kata Hendri di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/8/2016).
Hendri dan David tidak pernah menjual materai palsu itu ke toko. Sebab mereka khawatir aksinya terbongkar.
Tetapi Hendri menjual materai itu di tokonya. Setiap materai dijual seharga Rp 7.000 kepada pembeli.
"Saya belum pernah bertemu pembelinya. Saya hanya komunikasi melalui telepon," tambahnya.
Terbongkarnya bisnis materai palsu ini bermula dari penangkapan David. Petugas menyita 85 materai palsu, uang Rp 1,2 juta dan ponsel.
David mengaku mendapat materai palsu dari Hendri. Petugas langsung datang ke rumah Hendri dan menangkapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan tersangka Hendri memang tidak bertemu dengan penjual materai palsu. Hendri hanya berkomunikasi melalui ponsel. Setelah sepakat harga, materai palsu itu akan dikirim ke rumah Hendri menggunakan biro jasa pengiriman.
"Tersangka Hendri sudah lima kali membeli materai palsu. Awalnya membeli 500 materai. Selanjutnya tersangka membeli 1.000 materai," kata Shinto.