Berita Gresik
Kasus Saudara Kandung Rebutan Lahan Pasar, Pelapor Disebut Tak Punya Hak atas Tanah dan Bangunan
Setelah tidak ada respons aparat desa, lantas Muntajiah meminta bantuan kedua terdakwa untuk merobohkan bangunan pasar.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK – Dua terdakwa Drs Abdul Kafi Rozi (61), warga Dusun Kaliwot, Desa Bungah, Kecamatan Bungah dan Abdul Fadhol (52), warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng, mendapatkan pembelaan dari penasihat hukumnya.
Dala sidang di PN Gresik, Selasa (9/8/2016), penasihat kedua terdakwa Andi Fajar Yulianto menyatakan bahwa kasus itu bisa batal demi hukum, sebab pelapor tidak mempunyai hak atas lahan yang dilaporkan tersebut.
Andi menyatakan awal 2013 Muslihatin secara lisan memberikan tanah kepada Muntajiah seluas seperempat bagian. Bagian selatan berbatasan dengan gang desa.
Muslihatin diketahui adik Kandung Muntajiah. Lalu tanah tersebut oleh Muslihatin didirikan bangunan pasar dengan menghabiskan material senilai Rp 25 juta.
Total pembanguna pasar Rp 66 juta. Uang itu juga dari pemberian Muntajiah.
"Sekarang tanah itu diminta. Muntajiah sudah melayangkan ke Desa dan Polsek setempat agar bangunan dirobohkan, tapi tidak ada tanggaran dari pejabat tersebut,” kata Andi Fajar Yulianto, usai persidangan.
Setelah tidak ada respons dari aparat desa, lantas Muntajiah meminta bantuan kepada kedua terdakwa Drs Abdul Kafi Rozi dan Abdul Fadhol untuk merobohkan bangunan pasar. Ternyata, oleh Muslihatin, aksi keduanya dilaporkan sebagai pengerusakan.
“Tanah dan bangunan itu milik Muntajiah sebab uang untuk membangun pasar juga pemberian Muntajiah. Sehingga, atas dasar apa penyidik menetapkan tersangka. Berarti, Jaksa juga kurang teliti dan kurang cermat,” tandas Andi.
Namun, dalam sidang esepsi dipimpin hakim ketua Lia Herawati, JPU Thesar Yudi Prasetya menguaraikan kedua terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Sebab, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya dilaporkan pendiri bangunan Pasar Desa Sumurber, Kecamatan Panceng.
Perbutan tersebut, lanjut Jaksa Thesar, bermula pada 09 Mei 2013 di rumah saksi Musa di desa Sumurber, Panceng, secara lisan saksi Muntajiah memberikan tanah seperempat bagian.
Bagian selatan berbatasan dengan gang jalan Desa. Oleh Saksi Muslihatin yang tidak lain adalah adik Kandung Muntajiah, lalu di atas tanah tersebut didirikan bangunan pasar dengan menghabiskan material Rp 25 juta. Total pembanguna pasar yang dikekuarkan sebesar Rp. 66 juta.
Setelah dua tahun bangunan pasar berdiri, saksi Muntajiah mengirimkan surat pengaduan pada Kades dan Polsek setempat secara berkali-kali. Akan tetapi surat pengaduan tersebut tidak pernah dihiraukan, sehinnga saksi Muntajiah mengancam akan menertipkan sendiri.
Saksi Muntajiah akhirnya meyerahkan bangunan pasar tersebut kepada adik kandungnya yakni terdakwa Drs Abdul Kafi.
Terdakwa Abdul Kafi bersama Abdul Fadhol lalu merobohkan bangunan pasar tersebut dengan menggunakan tali tampar.
Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarlan keterangan saksi.