Berita Surabaya

Dua Kali Curi Uang di Sekolah Anaknya, Seorang Ibu Wali Murid ini Tertangkap pada Aksi Kedua

Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan salah satu guru di TK tersebut terkait hilangan uang SPP.

Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Parmin
surya/rizki mahardika
Dengan menggendong anaknya, ibu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Rungkut, Jumat (5/8/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Siti Aisyah (37) warga Kedung Baruk Gang 9 No 20 Wonorejo Timur, Rungkut, Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut karena diduga mencuri tas berisikan uang SPP.

Awalnya tas itu diletakkan di dalam lemari ruang guru TK Mustika Rini di Jalan Wonorungkut Utara Surabaya.

SPP sekolah senilai Rp 3,8 juta di dalam lemari ruang guru kemudian ditutup tetapi tidak dikunci.

Setelah itu, tas itu ditinggal pulang korban untuk mengambil radio tape. Namun sekembalinya dari rumah tas di dalam lemari itu diketahui telah raib dicuri.

Setelah dilakukan pencarian tidak berhasil akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Rungkut Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari salah satu guru di TK tersebut terkait hilangan uang SPP sekolah beserta tas yang ditaruhnya di dalam lemari ruang guru.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi kejadian untuk olah TKP dan mengumpulkan data dari beberapa saksi," ujarnya, Jumat (5/8/2016).

Usai olah TKP itu polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"Pelaku ini merupakan seorang wali murid di sekolah tersebut, yang saat itu sudah nekat mencuri dan kemudian membuang tas milik korbannya di dekat tempat sampah sekolah," imbuhnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan ini sudah kedua kali di saat ruang kelas sekolah tersebut sedang lengang.

Aksi pertama dilakukannya pada pukul 07.00 WIB, Kamis (28/7/2016) dan berhasil mengambil uang senilai Rp 800.000 dari dalam dompet yang saat itu ditaruhnya di atas meja ruang guru.

Aksi ini kemudian dia ulangi mencuri uang SPP TK di dalam tas milik korban yang tersimpan di dalam lemari ruang guru hingga tertangkap ini.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, satu gelang bayi, tiga pasang anting-anting, tiga lembar surat pembelian perhiasan emas, dan uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 600.000.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved