Berita Gresik
Penadah Barang Curian ini Mengaku Hasilnya untuk Uang Jajan Cucu
Tersangka mengaku dari hasil penjualan barang curian ini dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000 -i Rp 100.000.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Nahwan (50) ditangkap petugas Polsek Manyar Gresik karena membeli pompa air hasil curian.
Penangkapan warga Desa Wanngen, Kecamatan Glagah, Lamongan ini setelah polisi mengembangkan kasus pencurian 8 unit pompa air beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni mengaku penangkapan tersangka hasil pengembangan kasus pencurian pompa air
"Saya kembangkan sehingga ditemukan barang bukti beserta penadahnya tadi malam," kata dia, Rabu (3/8/2016).
Tersangka mengaku dari hasil penjualan barang curian ini dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000 -i Rp 100.000.
"Awalnya saya tanya ke penjual itu, katanya milik temannya. Saya tidak curiga kalau barang itu barang curian," kata Nahwan di Mapolsek Manyar.
Dia mengaku uang dari hasil menjual barang itu untuk jajan cucunya.
Polisi berhasil menyita barang bukti delapan unit pompa air dari penadah.
"Penadah ini dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," kata Frihamdeni.
Sebelumnya Polsek Manyar menangkap Ahmad Farihin (32), warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, karena mencuri pompa air di tambak. Barang bukti dari pencurian ini 8 unit pompa air.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-gresik-jatim-penadah-barang-curian_20160803_172813.jpg)