Senin, 13 April 2026

Berita Gresik

Penadah Barang Curian ini Mengaku Hasilnya untuk Uang Jajan Cucu

Tersangka mengaku dari hasil penjualan barang curian ini dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000 -i Rp 100.000.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Surya/sugiyono
Polisi memperlihatkan tersangka berikut barang bukti berupa pompa air di Mapolsek Manyar Gresik, Rabu (3/8/2016). 

SURYA.co.id | GRESIK - Nahwan (50) ditangkap petugas Polsek Manyar Gresik karena membeli pompa air hasil curian.

Penangkapan warga Desa Wanngen, Kecamatan Glagah, Lamongan ini setelah polisi mengembangkan kasus pencurian 8 unit pompa air beberapa hari sebelumnya.

Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni mengaku penangkapan tersangka hasil pengembangan kasus pencurian pompa air

"Saya kembangkan sehingga ditemukan barang bukti beserta penadahnya tadi malam," kata dia, Rabu (3/8/2016).

Tersangka mengaku dari hasil penjualan barang curian ini dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000 -i Rp 100.000.

"Awalnya saya tanya ke penjual itu, katanya milik temannya. Saya tidak curiga kalau barang itu barang curian," kata Nahwan di Mapolsek Manyar.

Dia mengaku uang dari hasil menjual barang itu untuk jajan cucunya.

Polisi berhasil menyita barang bukti delapan unit pompa air dari penadah.

"Penadah ini dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," kata Frihamdeni.

Sebelumnya Polsek Manyar menangkap Ahmad Farihin (32), warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, karena mencuri pompa air di tambak. Barang bukti dari pencurian ini 8 unit pompa air.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved