DPRD Surabaya
DPRD Surabaya Evaluasi PPDB, Warga Jangan Memiskinkan Diri Melalui Jalur Gakin
DPRD Kota Surabaya memberikan evaluasi pada pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016 yang baru saja tuntas.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - DPRD Kota Surabaya memberikan evaluasi pada pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016 yang baru saja tuntas.
Dewan mendukung diberlakukannya program wajib belajar 12 tahun ini terus memberi dukungan untuk pengaggaran sekolah gratis hingga jenjang SMA.
Bahkan, lembaga wakil rakyat di Surabaya itu juga tetap menekankan pemberlakuan tiga jalur PPDB. Yakni jalur khusus, jalur sekolah kawasan dan jalur umum.
"Ada jalur khusus warga miskin (gakin) yang akan bersaing sendiri dengan sesama gakin masuk Jalur Mitra Warga," kata Wakil Ketua DPRD Darmawan, Rabu (3/8).
Selain jalur Mitra Warga atau gakin, jalur khusus di Surabaya juga berlaku untuk Satu Lokasi, Jalur Prestasi Olahraga, Jalur Prestasi Akademis, Jalur Prestasi non-Akademis serta Jalur Inklusif. Namun dalam pelaksanaannya harus diawasi betul.
"Jalur-jalur itu perlu pengawasan ketat karena rentan permainan. Terutama jalur Mitra Warrga, mari orangtua wali murid juga jujur. Jangan ada manipulasi data gakin," kata Aden, panggilan Sudarmawan.
Wakil rakyat dari Partai Gerindra ini juga menekankan agar wali murid ramai-ramai memiskinkan diri dengan cara membuat surat keterangan tidak mampu (SKTTM). Semua berkas untuk jalur khusus itu bahkan juga harus di tangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Aden mendapat informasi bahwa berkas dan dokumen jalur khusus itu sampai 2.000 berkas permohonan. Berkas itu kemudian diseleksi. Hal seperti ini sangat dimungkinkan adanya titipan dari pihak tertentu untuk meloloskan peserta didik baru.
“Peserta didik itu adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu,” tambahnya.
Pelaksanan PPDB sudah ada mekanismenya yakni diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya. Bahkan PPDB ini juga ditur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Semua aturan itu mengatur tata pelaksanaan penerimaan siswa baru dan mewajibkan anak usia sekolah mengikuti pendidikan hingga SMA/SMK. Regulasi itu juga mengakomodasi warga luar Kota Surabaya. Namun kuota siswa luar Surabaya itu dibatasi 1 persen.
Dalam pelaksnaan PPDB itu harus berasaskan objektifitas. Penerimaan peserta didik, baik baru maupun pindahan harus transparans dan akuntabel. Pelaksanaan penerimaan peserta didik itu juga bersifat terbuka.
Juga tidak diskriminatif.
Namun kenyataannya, Aden menamukan masih banyak pihak yang memanfaatkan PPDB melalui jalur Mitra Warga maupun prestasi non-akademis. Bahkan ada warga yang rela "menjadi miskin" agar bisa memasukan putra dan putrinya di sekolah negeri melalui jalur Mitra Warga.
Begitu juga dengan jalur prestasi non-akademik, tak sedikit warga yang menjadikan putra dan putrinya atlet dadakan. “Biasanya yang dipilih adalah cabang olahraga yang tak favorit agar sulit dipantau," kata Aden.
Atas fenomena itu, wakil rayat itu meminta agar ada sistem pengawasan yang ketat. Dinas Pendidikan harus benar-benar juga harus melakukan seleksi lapangan, bukan sekadar seleksi dari surat pengakuan dan dokumen yang disodorkan.
Wakil Ketua DPRD yang lain, Ratih Retnowati (Demoktat) dan Masduki Toha (PKB) juga sepakat perlu tim pengawas. "Tahun depan Dindik harus memastikan tak terjadi praktik ketidakjujuran wali murid dan lahir permainann PPDB," kata Ratih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-kota-surabaya-darmawan_20160803_202357.jpg)