Barita Madiun

8 Pembunuh Anak Punk Divonis 6 - 9 Tahun Penjara

"Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Karena vonis sudah dua pertiga dari tuntutan JPU," kata Jaksa Sendhy P, kepada Surya, seusai sidang di PN M

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
Surya/Doni Prasetyo
Delapan terdakwa pembunuh anak.Punk mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Halomoan Sianturi di Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (1/8). 

SURYA.co.id | MADIUN - Hakim Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jatim yang menyidangkan kasus pembunuhan anak punk dengan delapan terdakwa, memvonis mereka bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara antara enam bulan hingga sembilan tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Halomoan Sianturi, terdakwa Bram Yulianto divonis penjara selama sembilan tahun, Imam, Fajar, Dimyati, Kukuh, Alfian dan Dwi Maryanto masing-masing selama enam tahun, vonis ketujuh terakwa dipotong selama dalam tahanan.

Seorang terdakwa yang disidang terpisah, Neza Nazera divonis penjara selama enam bulan.

Putusan hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan ketujuh terdakwa lain, pertimbangan majelis hakim karena terlibatan Neza dalam kasus pembunuhan ini hanya sebatas ikut menyembunyikan jenazah korban.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Mejayan, ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Sendhy P, yang menuntut hukuman penjara 12 tahun kepada terdakwa Bram Yulianto, dan sembilan tahun untuk keenam terdakwa. Sedang terdakwa Neza dituntut delapan penjara.

Mendengar vonis mejelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum ke delapan terdakwa. Jonatan D Hartono, masing-masing menyatakan menerima putusan hakim.

"Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Karena vonis sudah dua pertiga dari tuntutan JPU," kata Jaksa Sendhy P, kepada Surya, seusai sidang di PN Mejayan, Kabupaten Madiun kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Senin (1/8/2016).

Sebelumnya, JPU mendakwa Bram Yulianto CS secara sah dan meyakinkan, secara bersama sama melakukan pembunuhan terhadap korban Rizky Putra Agustin, anak warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, di belakang RSUD Caruban, Sabtu (26/3-2016) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Sidang vonis delapan terdakwa ini merupakan sidang kedua, dalam kasus pembumuhan Rizky Putra Agustin. Sidang putusan pertama dengan terdakwa anak anak dan kedua terdakwa sudah divonis.

Kedua terdakwa anak anak itu masing masing, TP (16), warga RT 03 RW 01 Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng dan FYDP (14) warga Rw 01 Gang IX Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.

Kedua terdakwa yang dikategorikan anak anak itu divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Mejayan, yang diketuai Endang Sri GL, Selasa (3/5-2016) lalu.

Kasus pembunuhan yang.menewaskan Rizky Putra Agustin ini, Polisi menetapkan sepuluh orang tersangka.

Masing-masing Bram Yulianto, Mohamad Kukuh, Khoirul Fajar Pratama, Amir Alfian Tri Cahyo, Sunardi, Mohamad Dimyati, Dwi Mariyanto dan Nesa Najera. Karena keterbatasan masa tahanan, dua tersangka, yang dikategorikan masih anak-anak, FYDP dan TP, diadili lebih dahulu.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved