Hukum Kriminal Surabaya
2 Pemuda Sidoarjo Jual Sabu-sabu di Surabaya, Ini Pengakuan Mereka
#SURABAYA - Usia M Andik Prasetyo masih 23 tahun. Tapi warga Sukodono, Sidoarjo ini sudah mengendalikan bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Usia M Andik Prasetyo masih 23 tahun. Tapi warga Sukodono, Sidoarjo ini sudah mengendalikan bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Sekarang Andik harus mendekam di sel Polsek Karangpilang. Polisi juga menangkap remaja berinisial JH (17) yang menjadi kurir sabu. Sabu seberat 3,5 gram disita dari dua tersangka ini.
Kanitreskrim Polsek Karangpilang, AKP Widiantoro mengatakan dua tersangka ini sama-sama berasal dari Sidoarjo. Tapi keduanya sering memasarkan serbuk kristal itu di Surabaya. Keduanya JH ditangkap saat akan menaruh sabu di titik ranjau.
"Tersangka ditangkap di Jalan Mastrip," kata Widiantoro, Minggu (24/7/2016).
Polisi menyita empat poket sabu yang disimpan di bungkus rokok di saku JH. JH akan menaruh sabu yang rata-rata seberat 0,3 gram ini di beberapa lokasi. Satu poket sabu rencananya akan ditaruh di Jalan Mastrip.
Berdasar pengakuan tersangka JH, polisi menangkap Andik di rumah. Petugas menyita sabu seberat 2 gram, alat timbang, pipet penakar sabu, ponsel, dan kartu ATM.
Menurutnya, pemesan sabu langsung menghubungi Andik. Setelah pemesan setuju harga yang ditetapkan, Andik akan menentukan lokasi pengambilan sabu. Pemesan sabu mengambil sabu yang dibawa JH di lokasi yang ditentukan.
Widiantoro mengungkapkan pihaknya masih memburu bandar yang memasok sabu ke Andik. Polisi juga memburu kurir lain yang sering mengirim sabu milik Andik.
"Tersangka belum mengungkap identitas bandarnya," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/polsek-karangpilang-surabaya-sabu-sabu_20160724_204208.jpg)