Berita Pamekasan Madura
Mau Nikmati Sabu-sabu, Pria Ini Keburu Ditangkap Polisi
Ia ditangkap di pinggir jalan depan warung Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Pamekasan.
Penulis: Muchsin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | PAMEKASAN – Polres Pamekasan menangkap Mohammad Hodikurrahman (19), warga Dusun Masjid, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Kamis (21/7/2016), sekitar pukul 19.30.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap di pinggir jalan depan warung Rahmat, Jl Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Pamekasan, lantaran diduga hendak menikmati sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu dalam kantong plastik klip kecil.
Selain itu, satu lembar kertas rokok, ponsel warna hitam dan pembungkus ponsel warna coklat muda, yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Syaiful, mengatakan, belakangan ini pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika tersangka Mohammad Hodikurrahman, sering mengonsumsi sabu-sabu, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang lain.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat informasi, jika tersangka baru saja membeli sabu-sabu dari seseorang.
Kemudian petugas mengejar dan berhasil menyusul tersangka yang kala itu tersangka hendak pulang ke rumahnya.
Selanjutnya petugas mencegat tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor sendirian.
Tersangka terlihat kaget dan sepertinya gugup, lantara yang menghentikan dirinya di tengah jalan anggota kepolisian.
Begitu petugas menggeledah tersangka, di saku celananya ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
“Atas perbuatan tersangka ini, di Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentamg Narkotika, dgn ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar AKP Syaiful, Jumat (22/7/2016).
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20160531_102509.jpg)