Berita Madiun
Ini Alasan Bupati Madiun Belum Mencopot Kepala Inspektorat yang Berstatus Tersangka Korupsi
Bupati Madiun Mutharom, hingga kini belum mencopot Kepala Inspektorat Beny Adi Wijaya, meski sudah berstatus tersangka korupsi Rp 2 Miliar
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | MADIUN - Bupati Madiun Mutharom, hingga kini belum mencopot Kepala Inspektorat Beny Adi Wijaya, meski sudah berstatus tersangka korupsi Rp 2 Miliar anggaran Badan Pengawasan (Banwas) tahun 2012 - 2014.
"Sampai saat ini belum ada kepastian, diganti atau tidaknya. Karena sampai ini Pemkab Madiun belum menyiapkan pengganti Inspektur (Kepala Itwilkab) itu,"kata Bupati Mutharom.
Menurut Mutharom, status tersangka yang disandang Beny Adi Wijaya merupakan konsekuensi dari apa yang diperbuat dan menjadi tanggungjawab pribadi bersangkutan.
"Berulangkali saya mengingatkan, PNS khususnya.di lingkungan Pemkab Madiun untuk bekerja secara profesional, kalau sudah seperti ini, harus ditanggung sendiri apa yang diperbuatnya,"kata Bupati Mutharom.
Bupati Mutharom mengaku masih bingung mencari pengganti Beny Adi Wijaya sebagai Inspektur Pengawasan Pemkab Madiun.
Penetapan tersangka Beny Adi Wijaya oleh Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun sejak 1 Juli 2016 lalu, namun Inspektur Kabupaten Madiun itu dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (15/7/2016) lalu.
Pemeriksaan Beny Adi Wijaya ini merupakan atensi dari Kejaksaan Agung yang mendapat laporan adanya kasus dugaan korupsi anggaran Banwas, senilai Rp 2 miliar, dan diterimakan untuk operasional Banwas hanya sebesar Rp 500 juta.
Sedang Rp 1,5 miliar yang lain, diduga dibagi-bagi kepada masing masing pejabat, dengan cara ditransfer hingga beberapa kali.
Sejumlah pejabat yang menerima transfer itu konon identitasnya sudah diketahui tim Pidsus Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kasus yang menjerat pejabat penting Kabupaten Madiun ini, sebelumnya sempat berhenti beberapa saat, sehingga berhembus kabar, kasus bancaan anggaran Banwas ini sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Namun tanpa diduga, Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun menetapkan Kepala Badan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Madiun ini, sebagai tersangka.