Berita Sumenep Madura
Lagi, Kejari Sumenep Kembali Tahan Pejabat PU Bina Marga
"Karenanya, untuk mempermudah penyidikan dan menjaga adanya kemungkinan melarikan diri, mempersulit proses penyidikan hukum selanjutnya, serta menghil
Penulis: Moh Rivai | Editor: Yoni
SURYA.co.id | SUMENEP – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sumenep kembali menahan satu orang pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Bina Marga Sumenep, berinisial MZM, Ketua Tim Penerima Barang dalam proyek pembanguan peningkatan jalan Bragung - Prancak, Kecamatan Pasongsongan Sumenep pada APBD tingkat II tahun 2013.
MZM ditahan menyusul tiga tersangka lainnya, yakni tersangka Direktur CV Affiliasi yakni Siti Aminah,(33) warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya dan Indra Wahyudi, Kepala Bidang ( Kabid ) Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Bina Marga tahun 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna, mengatakan MZM ditahan, karena pada saat menjabat sebagai Ketua Tim Penerima Barang dalam Proyek pembanguan peningkatan jalan Bragung- Prancak, Kecamatan Pasongsongan, juga diindikasi kuat terlibat dalam korupsi proyek tersebut.
"Karenanya, untuk mempermudah penyidikan dan menjaga adanya kemungkinan melarikan diri, mempersulit proses penyidikan hukum selanjutnya, serta menghilangkan barang bukti, maka kamu tetapkan untuk ditahan selama 20 hari," ujar Bambang Sutrisna, Rabu (20/7/2016).
Lebih lanjut, Bambang Sutrisna juga membeberkan bahwa penyidik Kejari Sumenep, menemukan adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek jalan dari Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan ke Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.
Salah satunya mengenai ketebalan aspal hotmix yang tidak sesuai dengan besaran teknis (Bestek).
"Dari tidak sesuainya pengerjaan proyek dengan besaran teknis itu, juga terungkap dugaan keterlibatan ketiga tersangka sehingga pada kerugian negara,"tegasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Hanya saja hingga kini, Kajari Bambang Sutrisna belum juga membuka berapa kerugian negara yang terjadi dalam dugaan korupsi proyek pengembangan dan pembangunan jalan tersebut.
"Saat ini dalam proses penghitungan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut. Kita akan adakan audit internal, baru nanti kita sampaikan ke publik," lanjutnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Keempat tersangka bakal dijerat melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2,3, Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi junc to Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sedikitnya Rp 200 juta.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
