Berita Mojokerto
1.000 Calon Haji Kabupaten Mojokerto Terancam Gabung Kloter Daerah Lain
#MOJOKERTO - Itu karena ada kesalahan data identitas pada 100 jamaah sehingga terancam dipindah ke kloter daerah lain jika dalam dua hari tak dibenahi
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Yuli
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Pemberangkatan 1.284 Jamaah Calon Haji (JCH) dari Kabupaten Mojokerto pada 21-22 Agustus nanti tak berjalan mulus.
Itu karena adanya kesalahan data identitas pada 100 jamaah, sehingga terancam dipindah ke kloter daerah lain jika dalam dua hari tak dibenahi.
Kepala Seksi Penyelenggaran Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali menjelaskan, proses administrasi 1284 JCH yang bakal berangkat 21-22 Agustus nanti hampir tuntas dan hanya dua paspor masih berada di Kantor Imigrasi Surabaya.
Hanya saja, dari jumlah itu, ada sekira 100 orang JCH yang data identitasnya berbeda antara berkas yang disetorkan saat pendaftaran dengan data pada paspor.
"Itu seperti perbedaan abjad nama, tanggal lahir dan nama orang tua," jelasnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2016).
Diuraikan, perbedaan data identitas itu, didominasi perbedaan penggunaan abjad, nama yang disingkat hingga perubahan nama JCH.
Itu tak lepas karena 1284 JCH yang akan diberangkatkan tahun ini mendaftar pada 2009 silam. Adapun identitas yang didaftarkan masih mengacu pada data KTP model lama.
Sedangkan data pada paspor JCH sudah mengacu pada e-KTP sehingga ada perbedaan data identitas ratusan JCH itu.
"Terbanyak ketika ganti e-KTP, kan menyesuaikan dengan data surat nikah. Ada pula karena sudah pindah tempat tinggal," terangnya.
Sedangkan untuk mengurus visa JCH, kemenag wajib menyetorkan berkas pendaftaran dan paspor ke Kedubes Arab Saudi paling lambat Jumat (15/7). Ketika ada perbedaan data identitas CJH, maka kedutaan menganggap data itu fiktif.
"Berkas itu dibutuhkan Kedutaan Arab Saudi untuk memastikan yang akan berangkat ke tanah suci bukan orang lain shingga perbedaan data itu harus diluruskan dengan melampirkan surat keterangan dari kepala desa mengetahui camat, bahwa nama itu betul-betul bukan orang lain," jelasnya.
Karena terbatasnya waktu, dia membatasi penyerahan surat keterangan kepala desa itu paling lambat Kamis (14/7).
"Soal penyerahan SK kades, batas waktunya sudah saya informasikan ke KBIH. Kalau tidak diserahkan, maka H akan berangkat terlambat, terpaksa kami pindahkan ke kloter kabupaten/kota lain," tandasnya.
Pada tahun ini, jumlah JCH dari Kabupaten Mojokerto yang akan diberangkatkan 1284 orang. Angka itu naik dari tahun sebelumnya yang sebanyak 1138 jamaah.
Ribuan JCH itu terbagi dalam kloter 33, 34 dan 35. Kloter 33 dan 34 yang masing-masing berisi 445 jamaah akan diterbangkan ke tanah suci 21 Agustus nanti.
Sementara 408 jamaah di kloter 35 diberangkatkan 22 Agustus, gabung dengan jamaah asal Surabaya dan Sidoarjo.
