Berita Lamongan
Kejari Bidik Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Lamongan
Senin (27/6) Kasi Pidsus, Edy Subhan telah memanggil mantan pimpinan dewan Khusnul Aqib, pimpinan dewan aktif, Saim dan Bendahara Sekwan, Sukadi
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
SURYA.co.id l LAMONGAN - Kejaksaan Negeri Lamongan masih mengejar aktor intelektual kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Lamongan sebesar Rp 3, 2 miliar.
Sebelumnya, kejari telah menetapkan delapan tersangka yang kini sudah divonis pengadilan.
Upaya memburu aktor intelektual itu dilakukan kejari dengan memulai penyidikan tahap dua kasus ini.
Senin (27/6) Kasi Pidsus, Edy Subhan telah memanggil mantan pimpinan dewan Khusnul Aqib, pimpinan dewan aktif, Saim dan Bendahara Sekwan, Sukadi.
Khusnul Aqib tidak bisa hadir lantaran ada paripurna di DPRD Provinsi tempatnya bertugas.
Sedang Saim dan Sukadi tetap memenuhi panggilan Kejari.
"Mereka dipanggil hanya dimintai keterangan sekaligus untuk membawa dokumen terkait adanya aktor intelektual tindak pidana korupsi perdin 2012,"ungkap Edi Subhan kepada wartawan, Senin (27/6/2016) siang.
Diungkapkan, pemeriksaan terhadap mereka dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri adanya aktor intelektual terkait kasus dana perdin.
Bahkan, penyidik juga memeriksa Muniro, terpidana pemilik biro perjalanan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Malang.
Saim dan Sukadi dimintau keterangan dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB .
Edi tidak membeberkan seputar materi yang diajukan pada Sukadi dan Saim.
Khusnul Aqib, saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa datang memenuhi panggilan Kejari karena ada acara di DPRD."Saya sudah kirim surat izin tidak bisa hadir,"katanya.
Ia juga belum kapan tepatnya akan memenuhi panggilan Kejari lantaran selama empat hari inj masih ada acara lainnya.
Sementara itu, Saim Wakil Ketua Dewan membenarkan bahwa saat ini dirinya dipanggil terkait kasus perdin, "Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan Kejari,"katanya.
Sekedar diketahui, kasus korupsi dana perdin yang merugikan negara sebesar Rp 3, 2 miliar ini sudah ada 8 terpidana yang ditahan.
Mereka itu diantaranya, Abdul Munir, Rivianto, Soetarjo Syafe'i, Nipbianto, Ahmad Fathur, Sulaiman, Jimi dan Muniro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-duit-money-neraca-suap-korupsi-koin-rupiah-inflasi_20160401_184948.jpg)