Pemberantasan Korupsi

Pengadilan Tipikor Surabaya Adili Para Pejabat Bawaslu Jatim, 1 Juli

#SURABAYA - Sesuai audit kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar dan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
Pengadilan Tipikor Surabaya Adili Para Pejabat Bawaslu Jatim, 1 Juli - ketua-bawaslu-jatim-sufyanto-saat-keluar-dari-ruang-penyidikan-polda-jatim_20150525_223341.jpg
m taufik
Ketua Bawaslu Sufyanto saat keluar dari ruang penyidikan Polda Jatim, Senin (25/5/2015) malam. Dia tidak ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Pengadilan Tipikor Surabaya Adili Para Pejabat Bawaslu Jatim, 1 Juli - komisioner-bawaslu-jatim-andreas-pardede-baju-biru-dan-sri-sugeng-pudjiatmiko_20150526_195115.jpg
m taufik
Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede (baju biru) dan Sri Sugeng Pudjiatmiko (baju putih) usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Selasa (26/5/2015).

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim 2013 ke Bawaslu Jatim senilai Rp 5,6 miliar, bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (1/7/2016).

“Penetapan sidangnya tanggal 1 Juli 2016 atau Jumat pekan ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyadi, Senin (27/6/2016).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Roy Revalino juga membenarkan penetapan sidang kasus Bawaslu Jatim pada Jumat nanti.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Agung Pribadi, Arif Usman, Wira Buwana dan Muklis.

“Dalam sidang ini agendanya pembacaan dakwaan. Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan adalah Pak Unggul Warso Murti,” tutur Roy.

Apabila ketua majelis hakim memerintahkan penetapan penahanan terhadap ketiga tersangka, Roy mengaku siap menjalankan penetapan. 

“Penetapan penahanan itu kan kewenangan hakim. Prinsipnya jaksa hanya melaksanakan penetapan hakim. Kalau hakim menetapkan tersangka masuk tahanan, ya dilaksanakan. Begitu pula kalau hakim menyatakan tahanan kota, ya dilaksanakan penetapannya,” tegasnya.

Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto dan anggotanya: Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.

Mereka tidak pernah ditahan sejak penyidikan di Polda Jatim hingga dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Kami yakin tersangka ini tidak akan menghilangkan barang bukti dan kabur,” ucapnya.

Selain alasan jelang Pilkada serentak tahun 2017 di Kota Batu, kejaksaan melihat faktor minimnya kepengurusan yang ada pada Bawaslu Jatim.

“Anggota Bawaslu ada 5 orang, dan kalau 3 orang ditahan akan mengakibatkan terganggunya proses Pemilihan Kepala Daerah di Kota Batu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013.

Setelah memeriksa 87 saksi (termasuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jatim), penyidik menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti serta mendapatkan hasil audit dari BPKP.

Sesuai audit kerugian negara sekitar Rp 5,6 milliar dan penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Tersangka lain adalah Sekretaris Bawaslu Jatim Amru dan Bendahara Bawaslu Gatot Sugeng Widodo.

Berikutnya Indriyono dan Akhmad Khusaini, keduanya rekanan penyedia barang/jasa Bawaslu Jatim. Ada lagi tiga tersangka lainnya dari rekanan Bawaslu Jatim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved