Peristiwa Lumajang
Kades Pembunuh Salim Kancil Terlibat Pencucian Uang Tapi Tak Dipenjara
Haryono hanya diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak mampu atau tidak mau membayar denda, Haryono bisa mengganti dengan 3 bulan kurungan.
Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa Selok Awar-awar, Haryono, terkait pembunuhan Salim Kancil.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Haryono juga dinyatakan bersalah terkait penambangan liar, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, majelis hakim pimpinan Jihad Arkhanuddin tidak menjatuhkan vonis penjara kepada Haryono.
Haryono hanya diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak mampu atau tidak mau membayar denda, Haryono bisa mengganti dengan 3 bulan kurungan.
"Barang bukti (BB) alat berat yang berupa ekskavator, dan dump truk dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Khusnul Rofik" kata Jihad.
Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian rumah di Dusun Krajan, Selok Awar-awar, mobil Terios, mobil Xenia, dan mobil Fortuner kepada pemiliknya.
BB ini sempat disita karena diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Haryono.
Tapi tidak semua BB dikembalikan kepada pemiliknya. BB berupa uang yang tersimpan di beberapa bank tetap disita.
Uang tersebut disimpan di tiga rekening berbeda yang masing-masing terdiri dari Rp 77 juta, Rp 93 juta, dan Rp 384 juta.
"BB berupa uang ini disita untuk negara," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pembunuh-salim-kancil-kepala-desa-selok-awar-awar-haryono_20160623_205008.jpg)