Selasa, 28 April 2026

Peristiwa Lumajang

Jalan Panjang Mengadili Para Pembunuh Salim Kancil dan Penganiaya Tosan

#SURABAYA - 26 Sep 2015: Salim Kancil digergaji lehernya tapi tak mempan. Ia kemudian dibunuh dengan berbagai cara.

Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
surya/anas miftakhudin
Tosan bersama keluarga almarhum Salim Kancil usai menjalani sidang kesaksian secara tertutup di ruang sidang anak PN Surabaya, Kamis (21/4/2016). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Proses peradilan perkara pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan butuh waktu lama. Aparat penegak hukum butuh waktu selama 9 bulan untuk menyelesaikan perkara besar ini.

Berbagai dinamika mewarnai kasus ini sejak 26 September 2015. Inilah dinamika kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan terhadap Tosan.

- 26 Sep 2015: Salim Kancil digergaji lehernya tapi tak mempan. Ia kemudian dibunuh dengan berbagai cara. Sahabatnya, Tosan, juga menjadi korban pengeroyokan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.

- 27 Sep 2015: Akibat luka yang dideritanya, Tosan harus dilarikan ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

- 30 Sep 2015: Polisi menetapkan Kades Selok Awar-awar, Haryono sebagai tersangka. Polisi langsung menjebloskan Haryono ke tahanan.

- 1 Okt 2015: Demi keamanan penahanan, Haryono dan tersangka lainnya ditahan di Mapolda Jatim.

- 12 Okt 2015: Tiga anggota Polres Lumajang menjalani sidang disiplin di Mapolda Jatim. Tiga orang ini diduga menerima upeti dari pengelolaan tambang ilegal yang dikelola Haryono.

- 19 Okt 2015: Majelis hakim sidang disiplin Polda Jatim menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga anggota Polres Lumajang tersebut.

- 31 Okt 2015: Rumah aktivis anti-tambang, Abdul Hamid diserang orang tak dikenal berinisial IW. IW adalah saudara dari tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil atau pengeroyokan terhadap Tosan.

- 18 Feb 2016: Para terdakwa pembunuh Salim Kancil dan penganiaya Tosan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.

- 23 Juni 2016: Para terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan dijatuhi vonis antara 12-20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved