Peristiwa Lumajang
Jalan Panjang Mengadili Para Pembunuh Salim Kancil dan Penganiaya Tosan
#SURABAYA - 26 Sep 2015: Salim Kancil digergaji lehernya tapi tak mempan. Ia kemudian dibunuh dengan berbagai cara.
Penulis: Zainuddin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Proses peradilan perkara pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan butuh waktu lama. Aparat penegak hukum butuh waktu selama 9 bulan untuk menyelesaikan perkara besar ini.
Berbagai dinamika mewarnai kasus ini sejak 26 September 2015. Inilah dinamika kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan terhadap Tosan.
- 26 Sep 2015: Salim Kancil digergaji lehernya tapi tak mempan. Ia kemudian dibunuh dengan berbagai cara. Sahabatnya, Tosan, juga menjadi korban pengeroyokan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
- 27 Sep 2015: Akibat luka yang dideritanya, Tosan harus dilarikan ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
- 30 Sep 2015: Polisi menetapkan Kades Selok Awar-awar, Haryono sebagai tersangka. Polisi langsung menjebloskan Haryono ke tahanan.
- 1 Okt 2015: Demi keamanan penahanan, Haryono dan tersangka lainnya ditahan di Mapolda Jatim.
- 12 Okt 2015: Tiga anggota Polres Lumajang menjalani sidang disiplin di Mapolda Jatim. Tiga orang ini diduga menerima upeti dari pengelolaan tambang ilegal yang dikelola Haryono.
- 19 Okt 2015: Majelis hakim sidang disiplin Polda Jatim menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga anggota Polres Lumajang tersebut.
- 31 Okt 2015: Rumah aktivis anti-tambang, Abdul Hamid diserang orang tak dikenal berinisial IW. IW adalah saudara dari tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil atau pengeroyokan terhadap Tosan.
- 18 Feb 2016: Para terdakwa pembunuh Salim Kancil dan penganiaya Tosan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
- 23 Juni 2016: Para terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan dijatuhi vonis antara 12-20 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-surabaya-sidang-salim-kancil-tosan_20160421_171301.jpg)