Berita Lamongan

Fadeli Haramkan PNS Lamongan Terima Parcel, Bagaimana kalau Sudah Telanjur?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lamongan diwanti-wanti Bupati Fadeli untuk tidak menerima segala macam hadiah berbentuk parcel lebaran.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
ahmad zaimul haq
RAZIA PARCEL - Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya memeriksa makanan dalam kaleng saat razia bingkisan Lebaran (parcel) di Toko Remaja, Surabaya, Kamis (16/6/2016). 

SURYA.co.id l LAMONGAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lamongan diwanti-wanti Bupati Fadeli untuk tidak menerima segala macam hadiah berbentuk parcel lebaran.

“Saya sendiri sudah melaksanakan kebijakan ini sejak lama. Saya harap semua PNS Pemkab Lamongan melakukan hal yang sama,"ungkap Fadeli.

Bahkan petugas jaga di pendopo (lokatantra) sudah diinstruksikan untuk menolak jika ada tamu yang mengantarkan parcel ke rumah.

Menurut Fadeli, akan menjadi lebih baik jika para PNS bisa menjaga diri.

Selain sudah ada aturan soal gratifikasi, ini juga masalah kepatutan.

Jangan sampai pemberian itu ada maksud-maksud tertentu di kemudian hari.

Jika sudah ada PNS yang terlanjur menerima parcel lebaran dari orang lain, dia mewajibkan agar parcel itu dilaporkan dan diserahkan kepada Inspektorat.

Fadeli menegaskan perintah itu berlaku untuk semua, bukan hanya pejabat, staf juga dilarang menerima parcel lebaran.

Dia kemudian menyebutkan larangan PNS menerima hadiah atau suatu pemberian apapun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Belum lagi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut pemberian hadiah itu masuk dalam kategori gratifikasi.

“Jangan sampai ada PNS yang menerima parcel atau hadiah lebaran dan tidak dilaporkan,"tandasnya.

Karena itu nanti akan menjadi gratifikasi, dan sanksi disipilin, bahkan pidana sudah menanti.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved