Senin, 4 Mei 2026

Berita Pendidikan Surabaya

Ini Persiapan Dinas Pendidikan Jatim Jelang Pengambilalihan Wewenang SMA/SMK

Kami di dinas sudah menyiapkan diri, struktur organisasi sudah ditata baik di provinsi maupun di kabupaten/kota.

Tayang:
Penulis: Neneng Uswatun Hasanah | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi siswa SMA 

SURYA.co.id | ‎SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang No23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Perda tersebut terkait pengambilalihan kewenangan penuh atas sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Kami di dinas sudah menyiapkan diri, struktur organisasi sudah ditata baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Bahkan Gubernur Jawa Timur dan DPRD sudah mulai menyusun Perdanya,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rahman, Rabu (22/6/2016).

Setelah SMA dan SMK diambil alih provinsi, lanjutnya, kewenangannya tidak akan sama seperti saat ditangani pemerintah kota/kabupaten. Salah satunya masalah pembiayaan.

Selama ini, pemerintah kabupaten/kota memberlakukan sekolah gratis bagi semua jenjang pendidikan mulai SD hingga SMA/SMK.

Namun, jika nanti ditangani provinsi, biaya sekolah belum tentu bisa gratis karena APBD Jatim tidak memungkinkan untuk memberikan jaminan sekolah gratis bagi seluruh SMA/SMK di provinsi.

“Tapi, pendidikan itu adalah tanggungjawab bersama, baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat. Jika kewenangan diambil alih provinsi bukan berarti kabupaten/kota tidak bisa membantu. SMA/SMK kan tetap berada di wilayah mereka. Ini penduduk mereka, kita kan tidak punya penduduk,” tuturnya.

Saat ini, kata Saiful, tahapan proses yang dilakukan adalah persiapan peralihan guru, khususnya guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di SMA/SMK.

Gaji guru sebanyak 36 ribu lebih akan ditangani provinsi mulai Januari 2017.

Secara teknis, gaji guru itu akan dibayarkan pusat melalui Pemprov Jatim.

Pemprov akan langsung memasukkan ke rekening guru masing-masing melalui Bank Jatim.

Sehingga nantinya sekolah tidak perlu lagi menggunakan jasa juru bayar untuk mengurusi gaji para gurunya.

“Ini meminimalisir penyelewengan dan meminimalisir adanya kejahatan dan sejenisnya,” tambah Saiful.

Sementara untuk guru tidak tetap (GTT) yang kini berjumlah 9 ribu orang di Jatim, dikatakan Saiful, tidak ditangani langsung oleh Pemprov.

Gaji para GTT itu ditangani langsung pemerintah kabupaten/kota atau sekolah masing-masing.

“Karena yang merekrut mereka itu Pemkab atau Pemkot setempat, atau sekolah masing-masing. Jadi, merekalah yang wajib membereskan semua permasalahan gaji GTT,” tutupnya.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved