Berita Lamongan

Kejar Opini WTP, Pemkab Lamongan Gandeng BPKP untuk Awasi Penggunaan Anggaran

Fadeli memerintahkan seluruh SKPD agar berkonsultasi dengan BPKP terkait manajemen keuangan dan aset. “Saya tidak mau lama-lama, harus ada

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
surya/hanif manshuri
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Lampongan dengan BPKP dalam rangka pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran, Selasa (21/6/2016) 

SURYA.co.id l LAMONGAN - Para pejabat atau pengguna anggaran di Pemkab Lamongan kini harus ekstra hati - hati menggunakan uang rakyat.

Pasalnya, Pemkab Lamongan kini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur untuk mengawal dan mengendalikan penggunaan anggaran daerah.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Lamongan dengan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur digelar di Guest House, Selasa (21/6/2016).

Bupati Lamongan Fadeli, berharap dengan dilibatkannya BPKP untuk mengawal penggunaan anggaran, pihaknya bisa meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.

“Saya ingin tahun depan Pemkab Lamongan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, "ungkap Fadeli.

Fadeli memerintahkan seluruh SKPD agar berkonsultasi dengan BPKP terkait manajemen keuangan dan aset. “Saya tidak mau lama-lama, harus ada tindak lanjut segera setelah nota kerjasama ini ditandatangani, “pintanya.

Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Timur, Agus Setianto menyebut BPKP memiliki empat fokus strategi dalam pengawasan.

Yakni pengawasan pembangunan nasional, kontribusi untuk peningkatan ruang fiskal, pengawasan aset negara atau daerah dan mendorong perbaikan governance system untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara akuntabel.

“Oleh Presiden Jokowi, BPKP ditunjuk sebagai salah satu dari lima pilar pengawal pembangunan sebagaimana dikuatkan lewat Kepres nomor 192 tahun 2015, “ ujar Agus Setianto yang baru saja dikukuhkan pada 3 Juni 2015 tersebut.

Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman yang dihadiri Wakil Bupati Kartika Hidayati, Sekkab Yuhronur Efendi dan SKPD terkait tersebut juga diserahkan master aplikasi sistem keuangan desa atas instruksi Mendagri untuk diterapkan di seluruh desa.

Lewat kerjasama itu, BPKP akan memberikan asistensi atas pemanfaatan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah.

Mulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Kerjasama itu juga mengatur pengembangan dan penyelenggaraan sistem akuntansi keuangan daerah, serta pengembangan dan penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP).

Juga termasuk pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) dan perusahaan daerah, dan pendampingan pengadaan barang dan jasa.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved