Rabu, 22 April 2026

Berita Gresik

Melakukan Kejahatan, 8 ABG Dapat Penangguhkan Penahanan

"Anak-anak ini masih butuh pembinaan dan pengawasan orang tua," kata Ariyas kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni
surya/sugiyono
Anak -anak yang terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Cerme ditangguhkan penahanannya untuk dikembalikan pembinaannya kepada orang tua, Senin (20/6/2016). 

SURYA.co.id | GRESIK - Delapan anak yang menjalani persidangan dan melanggar hukum , telah mendapat penangguhkan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, saat sidang dengan agenda pembelaan yang didampingi Lembaga advokasi dan Bantuan Hukum (LABH), Al Banna, Lamongan, Senin (20/6/2016).

Anak-anak tersebut yaitu inisial SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16), ANH (17) dan AP (16), semua anak ini dari Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng.

Para pelaku yang terlibat aksi pencurian di wilayah Kecamatan Cerme. Yaitu di SMK Muhammadiyah III Cerme dan di minimarket pada Mei 2016 dan ditangkap polisi.

Pelaku juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin selama 6 bulan penjara.

Hanya AP yang dituntut 5 bulan penjara karena tidak ikut aksi pencurian yang pertama.

Sementara, ABH M RA (17), warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, yang terlibat kasus penjambretan dituntut JPU Kejari Gresik 4 bulan penjara dan juga ditangguhkan penahanannya.

Hakim PN Gresik Ariyas Dedy, mengatakan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini sesuai Undang-undang mempunyai hak untuk penangguhan penahanan dan tahanan rumah.

Sehingga anak-anak bisa mendapatkan haknya.

"Anak-anak ini masih butuh pembinaan dan pengawasan orang tua," kata Ariyas kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Sementara Luqmanul Hakim dari Pusat Bantuan Hukum Pusbakum LABH Al Banna, Lamongan, mengatakan bahwa orang tua masih sanggul membina anak-anaknya.

"Para orang tua masih sanggup untuk membina dan mendidik lagi. Sehingga anak-anak kami minta untuk ditangguhkan penahannya untuk dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina lagi. Pekan depan saat sidang orang tua harus mendatangkan anaknya," kata Luqman, saat di PN Gresik kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Diketahui, 8 abg yang masih dibawah umur ini berhadapan dengan hukum ini nekat mencuri dan menjambret.

7 anak ini mencuri di minimarket di wilayah Kecamatan Cerme pada Mei 2016 kemarin. Sedangkan seorang anak menjambret di wilayah Gresik.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved