Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Surabaya

Diduga Tak Bayar THR, Perusahaan di Surabaya Dilaporkan ke Posko Disnaker, Begini Penjelasannya

Kami terima laporan yang masuk ke Posko THR. Memang tahun lalu perusahaan ini tidak memberikan THR."

Tayang:
Penulis: Monica Felicitas | Editor: Parmin
Dya Ayu Wulansari
Kepala Disnaker Surabaya, Dwi Purnomo, dalam sebuah acara. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Dinas Ternaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya telah menerima satu laporan terkait THR.

Perusahaan bergerak di bidang garmen ini diduga melanggar aturan dengan tidak memberikan THR kepada karyawannya.

"Kami terima laporan yang masuk ke Posko THR. Memang tahun lalu perusahaan ini tidak memberikan THR, indikasinya tahun ini juga tidak akan memberikan THR keagamaan. Kami akan telusuri terlebih dahulu," kata Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6/2016).

Disnaker Kota Surabaya pun belum mengetahui perusahaan ini melanggar atau tidak. Sebab, THR bisa diberikan H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri.

Namun, Dwi belum bisa merinci perusahaan mana yang melanggar.

"Kami yakin, di luar laporan ini masih banyak yang belum mengeluarkan THR keagamaan," tegasnya.

Menurut Dwi, THR keagamaan bersifatnya tahunan, namun masih banyak pengaduan selama ini karena tidak adanya sanksi pidana.

"Kami ingin ada terobosan agar perusahaan punya niatan baik, khususnya pemberian THR keagamaan," paparnya.

Pihaknya juga mengancam memberikan sanksi moral dengan cara mengumumkannya ke publik bagi perusahaan tidak mematuhi Peraturan Menteri No 6 Tahun 2016 tentang yang mengatur sanksi administratif.

Dwi berjanji menyampaikan ke publik bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban (pemberian THR), karena ini menyangkut kredibilitas perusahaan.

"Selain itu, kami juga akan umumkan bagi perusahaan yang mem-PHK karyawannya selama bulan Ramadan," jelasnya.

Disnaker berpesan kepada perusahaan untuk mematuhi aturan ini agar Surabaya tetap nyaman dan tidak bergejokak.

"Sehingga semuanya bisa menikmati suasana Lebaran dengan aman, nyaman, dan tenang," pungkasnya.

Sejak awaal puasa, Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya membuka posko pengaduan THR.

"Para pekerja yang melapor, keamanannya kami jamin kami juga paham. Nantinya setelah ada laporan, akan kami langsung turunkan petugas. Ini sudah disosialisaikan ke semua serikat pekerja," pungkas Dwi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved