Rabu, 15 April 2026

Berita Magetan

Kalah Kasasi, Ketua Kelompok Peternak Sapi Mega Rahayu Magetan Dijebloskan Bui

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengeksekusi Suwardi, Ketua Kelompok Peternak Sapi Mega Rahayu, Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Musahadah
surya/doni prasetyo
Terpidana Korupsi anggaran Sapi Kereman, Ketua Kelompok Peternak Sapi Mega Rahayu Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Suwardi bin Wiryo Sentono, saat akan dijebloskan ke rumah tahanan Magetan, Rabu (14/6/2016) 

SURYA.co.id | MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengeksekusi Suwardi, Ketua Kelompok Peternak Sapi Mega Rahayu, Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan

Eksekusi dilakukan setelah upaya kasasi terpidana korupsi dana sapi kereman tahun 2002 itu ditolak Mahkamah Agung, Sabtu (11/6/2016).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan Muhammad Taufik Hidayat menyebutkan, kasus korupsi dana Sapi Kereman bantuan APBD Kabupaten Magetan itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipokor tahun 2011 lalu dan di vonis 23 Juli 2013.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Surabaya itu, dia divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Terpidana lalu mengajukan banding 22 Oktober 2012 ke Pengadilan Tinggi, tetapi ditolak.

Kemudian tanggal 17 Desember 2012, dia mengajukan kasasi dan permohonan kasasi seluruhnya ditolak Mahkamah Agung RI tanggal 11 Juni 2016 lalu.

"Vonis Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi maupun MA sama, satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan,"kata Kasi Pidsus Mihammad Taufik Hidayat, didampingi Kasi Intelijem Ali Munip kepada Surya Online, Rabu (15/6/2016).

Selain itu, terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 15.300.000 subsider dua bulan.

"Setelah kasasi ditolak Sabtu (11/6-2016), kami Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen diperintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, surat perintah no 01/0.5.31/Fu,1/06/2016, untuk menjalankan eksekusi kepada terpidana hari ini,"kata Taufik.

Kasus bantuan sapi kereman kepada kelompok tani di Magetan ini merupakan bantuan APBD 2002.

Namun baru terungkap adanya tindak penyimpangan yang menyeret Suwardi Ketua Kelompok Peternak Sapi Mega Rahayu Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan sebagai terpidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved