Jumat, 10 April 2026

Berita Sidoarjo

Anggota DPRD Sidoarjo Janji Datangi Perusahaan-perusahaan, Pastikan Pembagian THR

#SIDOARJO - Jika tak dipantau terkait pembagian THR ini, Hadi menyatakan sangat berpotensi merugikan para pekerja.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yuli
yul
ILUSTRASI UANG 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Komisi D DPRD Sidoarjo akan inspeksi ke perusahaan-perusahaan terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Inspeksi ini dilakukan untuk mencari data ke perusahaan mengenai waktu pembagian THR tersebut.

Anggota Komisi D, Hadi Subiyanto, mengatakan, THR sudah menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan. Menurut aturan, lanjutnya, sebelum H-7 THR itu harus sudah diterima para pekerja.

"Soal nominalnya, disesuaikan dengan aturan yang ada," kata Hadi, Rabu (15/6/2016).

Politisi Partai Golkar ini menuturkan jika saat sidak ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Dijelaskan, saat ini ada sekitar 3.000 perusahaan yang terdaftar di Dinas Sodial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sidoarjo.

Jika tak dipantau terkait pembagian THR ini, Hadi menyatakan sangat berpotensi merugikan para pekerja.

"Prinsipnya, kami minta kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak karyawannya," ujar Hadi.

Kepala Dinsosnakertrans Sidoarjo, Husni Thamrin, menambahkan pihaknya membuat Posko Pengaduan (PP) THR. Posko tersebut berada di kantor Dinsosnakertrans di Jalan Raya Jati No 4.

"Posko ini merupakan aduan bagi oara pekerja yabg tak mendapstkan THR," imbuh Husni.

Dijelaskan, berdasarkan Permennaker No 4/1994, pekerja yang lebih dari 12 bulan harus mendapat THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja yang sudah tiga bulan lebih namun kirang dari 12 bulan diberikan secara proporsional menurut masa kerja.

Husni menegaskan perusahaan yang tak membayar THR pekerja bisa dikenai sanksi pidana.

PP THR ini sudah dibuka sejak awal Ramadan. Namun, Husni membeberkan masih belum ada laporan apapun dari masyarakat.

"Dalam waktu dekat, Bupati Saiful Illah akan menerbitkan edaran kepada perusahaan yang ada di Sidoarjo untuk memberikan THR tepat waktu dan sesuai peraturan. Kami pun akan sosialisasikan hal ini ke pihak perusahaan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved