Kamis, 30 April 2026

Berita Surabaya

Terkait Dugaan Pelecehan oleh Anggota Polantas Polres Batu, Neta S Pane: Minimal Pelakunya Dikebiri

"Propam Polda Jatim harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ragu memberikan sanksi berat sekalipun," kata Neta.

Tayang:
Penulis: Adi Sasono | Editor: Parmin
foto: kompas.com
Koordinator IPW, Neta S Pane 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam keras tindakan anggota polisi lalu lintas Polres Batu yang diduga melecehkan perempuan di bawah umur.

"Tindakan itu tidak selayaknya dilakukan seorang polisi. Apalagi ini terhadap perempuan di bawah umur, sekalipun dia melanggar lalu lintas," kata Neta S Pane kepada Surya.co.id lewat pesan pendek, Jumat (10/6/2016).

Neta juga mengapresiasi tindakan Polres Batu yang melimpahkan kasus ini ke Propam Polda Jatim.

"Propam Polda Jatim harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ragu memberikan sanksi berat sekalipun," kata Neta.

Soal hukuman paling tepat, kata Neta, "Kalau benar terbukti melakukan pelecehan seksual, para polisi seperti itu hukum mati saja, atau minimal dikebiri. Selain itu mereka harus dipecat dari polisi."

Hukuman berat itu harus ditimpakan pada kedua polisi itu bila terbukti bersalah, karena tindakan mereka biadab dan di luar batas kemanusiaan.

"Itu memalukan institusi Kepolisian," kata Neta.

Ia mengimbau para korban tidak takut melaporkan kasus ini ke propam, meski yang dihadapi polisi juga.

Dua hari terakhir Satlantas Polres Batu diguncang kasus menghebohkan. Dua anggotanya dituduh melecehkan perempuan di bawah umur.

Mereka diduga memanfaatkan posisi terdesak pengendara yang kena tilang.

Alih-alih mengenakan sanksi tilang kedua polisi melakukan pelecehan seksual kepada perempuan penumpang motor ketika si pengemudi (pasangannya) menyelesaikan kasus pelanggaran lalu lintas itu.

Atas kejadian itu, Polres Batu pun melimpahkan kasusnya ke Propam Polda Jatim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved