Berita Jombang
Ngebor Tembok, Pemuda Ini Masuk Toko dan Embat Uang Rp 8 Juta
“Lewat lubang itulah dia masuk dan mengembat uang yang tersimpan di meja kasir," ujar Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar kepada Surya (TRIBUNnews.com N
Penulis: Sutono | Editor: Yoni
SURYA.co.id | JOMBANG - Jenny Pamungkas (18), warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Jombang, tahun ini harus berlebaran di balik terali besi tahanan Polres Jombang.
Pencuri ini akhirnya dia dibekuk polisi setelah ketahuan mencuri uang sebesar Rp 8 juta dari Toko Rejo Makmur di desa setempat, Kamis (9/6/2016).
Sedangkan uang hasil curian Rp 8 juta itu sudah ludes digunakan foya-foya.
Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar mengungkapkan, dalam menjalankan ulahnya, pelaku membawa bor untuk melubangi dinding toko.
“Lewat lubang itulah dia masuk dan mencuri uang yang tersimpan di meja kasir," ujar Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Mantan Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang ini mengatakan, pencurian yang dilakukan Jenny pada 20 Maret 2016. Saat itu, pemilik toko, Andik Cahyono, datang ke toko sekitar pukul 05.30 WIB.
Andik kaget karena terdapat lubang besar pada dinding toko bangunan miliknya itu.
Andik lantas masuk dan memeriksa seisi ruangan. Termasuk, mengecek laci kasir yang digunakan menyimpan uang hasil penjualan barang.
Dari situlah diketahui jika uang Rp 8 juta yang tersimpan di laci sudah raib dari tempatnya. Ternyata bukan hanya sekali itu toko milik Andik disatroni pencuri.
Pada pekan sebelumnya, toko bangunan tersebut juga dibobol pencuri. Hanya saja, uang yang hilang hanya Rp 105.000.
Karenanya, Andik saat itu tidak melaporkannya ke polisi. Namun kali ini, korban segera melapor ke Polsek Bareng.
Atas laporan itu, polisi turun ke lapangan guna menyelidiki. Hasilnya, muncul nama Jenny yang diduga kuat sebagai pelaku. Namun demikian, petugas tidak gegabah.
Polisi mengumpukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke tersangka. Hingga akhirnya, warga Pulosari ini dibekuk tanpa perlawanan. Saat diperiksa, Jenny mengakui semua perbuatannya.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kain jins yang digunakan menutup wajah, sebuah bor yang digunakan masuk toko dan juga satu kaleng cat merek Altex warna merah. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara 7 tahun," tegas Lely kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-blitar-pencuri-bobol-tembok-toko_20160503_141455.jpg)