Berita Bangkalan Madura
Calon Kades di Bangkalan Harus Kantongi Surat Keterangan Bebas Narkoba
Saya setuju setiap calon kades harus mengantongi Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)," ungkapnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (8/6/20
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni
SURYA.co.id | BANGKALAN - Tertangkapnya salah seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Konang, HA, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel beberapa waktu lalu, memantik reaksi dari Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Muhammad Sahri, SH, MM.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa dijadikan momen untuk memperketat persyaratan bebas narkoba bagi para calon kades.
Terlebih, pelaksanaan pilkades serentak tahap kedua di Bangkalan akan digelar Oktober 2016.
"Sangat disayangkan kabar itu. Saya setuju setiap calon kades harus mengantongi Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)," ungkapnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (8/6/2016).
Ia menjelaskan, sejatinya persyaratan calon kades bebas dari pengaruh narkoba sudah jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades. Namun hal itu perlu diperketat dengan kepemilikan SKBN.
"SKBN itu nantinya yang mengeluarkan lembaga yang berwenang. Entah BNN atau siapa saja. Itu ranah eksekutif yang menentukan," jelasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Kepemilikan dokumen SKBN itu, lanjutnya, bukan bermaksud menghambat para calon kades ikut serta dalam pesta demokrasi pilkades. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada kades peserta pilkades tahap kedua yang ditangkap gara-gara narkoba.
"Bagaimanapun, seorang kades adalah tokoh dan sebagai penanggung jawab pemerintahan desa. Apalagi, Presiden Jokowi sudah menyatakan perang terhadap narkoba," tegas politisi muda asal Partai Gerindra itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) mengaku belum mendengar atas Ismet Efendi penangkapan oknum kades tersebut.
"Saya baru dengar. Selanjutnya, saya masih menunggu laporan terkait perkembangan statusnya," ujarnya.
Disinggung terkait kepemilikan dokumen SKBN bagi calon kades pada pilkades serentak tahap kedua, Ismet menyatakan hal itu pernah disampaikan oleh Bupati Bangkalan melalui surat.
"Sudah ada surat dari bupati, bahwa lembaga yang mengeluarkan SKBN adalah RSUD Syamrabu," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-bangkalan-madura-kericuhan-jelang-pilkades_20160520_194229.jpg)