Jumat, 10 April 2026

Berita Gresik

4 Satpam Kompak Curi Besi Tua di Tempat Kerjanya, Mereka Berdalih. . .

#GRESIK - Mereka tepergok saat membawa mobil pick up Nopol L 9395 VG warna putih, keluar dari pabrik dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli
sugiyono
Besi tua dan empat satpam PT Leewon Industri, Jl Kapten Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

SURYA.co.id | GRESIK - Empat Satpam di PT Leewon Industri, Jl Kapten Darmo Sugondo, Desa Karangkering, Kecamatan Kebomas, Gresik, ditangkap jajaran Polres Gresik.

Barang bukti yang diamankan sekitar 1 kuintal besi tua selama aksi pencurian sebanyak 3 kali.

Komplotan satpam ini membawa mobil pick up untuk membawa potongan besi baja dan stainless yang sudah tidak dipergunakan di pabrik.

Mereka adalah Bagus Cahya Endarto (29), warga Simokerto, Surabaya, Fresy Prasetyo (27), warga Desa Sindangrejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Ayub Kurnia (27), warga Desa Sogo, Kecamatan Babat, Lamongan dan Kholili (29), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Mereka tepergok saat membawa mobil pick up Nopol L 9395 VG warna putih, keluar dari pabrik dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Setelah diikuti ternyata berhenti di penadah besi tua yaitu Saki (42), warga Kelurahan Romokalisari, Surabaya.

Setelah itu, seorang sopir ditanya surat jalan atas barang-barang yang dikeluarkan dari dalam pabrik PT Leewon Industri dan tidak bisa menunjukkan.

Sopir itu ternyata Kholili. Setelah ditanya, barang tersebut hasil dari kerjasama dengan 3 orang temannya yaitu Bagus Cahya Endarto, Fresy Prasetyo dan Ayub Kurnia.

Polisi lantas membawa 4 orang itu ke Polres Gresik beserta barang bukti 900 Kg besi tua.

Setelah dikembangkan ternyata barang hasil curian sebelumnya sudah pernah dijual ke Saki.

"Saya hanya menerima barang tersebut. Yang mencuri ya satpam-satpam ini. Saya tidak tahu kalau barang ini curian," kata Saki saat di halaman Polres Gresik, Rabu (8/6/2016).

Sementara, seorang dari 4 satpam ini mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan Idul Fitri sebab upahnya setara upah minimum Gresik 2015 yaitu Rp 2,7 juta per bulan.

"Gaji hanya Rp 2,7 juta per bulan. Baru akhir tahun biasanya dibayar utuh sesuai UMK 2016. Hasil mencuri hanya untuk kebutuhan sehari-hari," kata salah satu tersangka.

Aksi pencurian ini tidak hanya sekali tapi sudah tiga kali.

"Tersangka ini sudah kompak mencuri barang di dalam pabrik tempatnya bekerja. Perusaan dirugikan puluhan juta akibat aksi pencurian ini," kata Polres Gresik AKBP Adex Yudiswan, melalui Kasatreskrim AKP Heru Dwi Purnomo didampingi Kanit Pidum Iptu Dawud dan Kabag Humas Polres AKP Tatik Sugiati.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Saki dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved